Minggu, 12 April 2026

1 5 Kg Sabu Diamankan di Samarinda

Sempat Terjual 500 Gram, Sabu yang Gagal Edar di Samarinda Bernilai Rp2 Miliar

Dikirim dari Banjarmasin, rupanya 1.532 gram brutto sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda awalnya berjumlah 2 kilogram

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
SABU - Barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dari 8 pelaku, Kamis (25/4/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dikirim dari Banjarmasin, rupanya 1.532 gram brutto sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda awalnya berjumlah 2 kilogram.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kiloan sabu milik M. Risal itu memiliki nilai Rp 2 Miliar.

"Tapi sudah sempat terjual 500 gram sehingga tersisa 1,5 kilogram saat kita geledah di bengkel tersebut," bebernya.

Barang haram tersebut dipesan M. Risal dari seorang pria bernama Ridwan yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku mengaku baru satu kali memesan dan berniat mengedarkan seluruh sabu-sabu itu di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

"Transaksinya di Palaran. Tepatnya di depan pintu masuk tol Samarinda-Balikpapan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Peredaran 1,5 Kilogram Sabu asal Banjarmasin di Samarinda

Baca juga: Kedapatan Transaksi dan Simpan Puluhan Paket Sabu, Kawanan Pria di Sepaku PPU Digulung Polisi

Saat ini asal barang, yakni Ridwan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui M. Risal bersama Slamet, Ariansyah, Sarli, Abbas, Lukman dan Samsudin berhasil diringkus saat tengah berpesta sabu di bengkel motor kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Rabu (24/4/2024) malam.

Setelah didalami rupanya mereka semua merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya kedelapan penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 dan Pasal 127 (terkait penggunaan narkoba) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling ringan 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved