Berita Balikpapan Terkini
Beraksi di 10 TKP, Dua Spesialis Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi
Beraksi di 10 TKP, dua spesialis pencurian motor di Kota Balikpapan diringkus polisi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara kembali mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua orang pelaku berinisial EB (35) dan AW (35) diringkus setelah terbukti melakukan aksi curanmor di 10 lokasi berbeda.
Ke-10 TKP tersebut tersebar di Jalan Inpres 1, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, dan Jalan Pandan Arum, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada pertengahan April 2024 dengan rentang waktu berbeda.
Baca juga: Dewa 19 dan Ello Guncang Lapangan Sudirman Balikpapan Lewat Konser Smile X Music Campus Vol.4
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, penangkapan pertama, yakni EB, dilakukan di Jalan AW Syarani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Berbekal informasi dan pengembangan, Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku AW di Jalan Arjuna, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Singgih, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Platinum Hotel Balikpapan Luncurkan Program Eleven BBQ di Rooftop Terrace Lantai 11
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit sepeda motor berbagai merk.
Namun untuk kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.