Berita Samarinda Terkini
Pasutri di Samarinda yang Aniaya Anaknya Sendiri Ditetapkan Tersangka
Pasutri di Samarinda yang aniaya anaknya sendiri ditetapkan tersangka, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang aniaya anaknya sendiri sebagai tersangka.
Pasutri bernama Johan (42) dan Ayu Kristianti (23) itu ditangkap pada Sabtu (26/4/2024) lalu setelah warga setempat mengungkap penganiayaan yang menimpa bocah laki-laki berinisial B (8), yang tidak lain merupakan anak dari pasangan yang telah menikah siri selama 4 tahun lamanya tersebut.
Saat ditemukan, bocah laki-laki itu dikunci di dalam rumah dengan sejumlah luka melepuh dan terbuka di tubuhnya.
"Sementara kedua pelaku (Johan dan Ayu) berada di hotel, jadi mereka ditangkap di sebuah hotel di Samarinda," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press release, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Cegah Pungutan Liar, Polresta Samarinda Gencar Sosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut saat sejumlah warga setempat mendengar bocah malang tersebut berteriak dan menangis hampir seharian penuh.
Saat didekati, mereka mendapati bocah malang tersebut dalam kondisi menyedihkan dengan luka hampir di sekujur tubuh.
Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis untuk mengetahui luka apa saja yang diderita B.
"Tapi yang jelas ada luka lepuh hingga patah tulang pada kaki kanan," ungkapnya.
"Saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan dan untuk pemulihan psikis dan rasa amannya ditangani oleh UPTD PPA Samarinda," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga mengungkap penganiayaan dilakukan oleh Johan yang merupakan ayah tiri dan tidak jarang Ayu atau ibu kandungnya korban juga melakukan penganiayaan tersebut.
Dijelaskannya, luka meradang yang dialami korban merupakan luka lama.
Namun bukannya diobati, para pelaku terutama Johan justru menginjak kaki korban hingga mengalami luka terbuka serius.
"Kekerasan yang dilakukan pelaku kadang sendiri, kadang bergantian dan kadang bersamaan," tambahnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Jalan Soekarno-Hatta Km 2
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan atau pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara. Tapi apabila dilakukan oleh orangtua kandung, maka ancamannya akan ditambahkan 1/3 masa hukuman," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240429_Pasutri-yang-tega-aniaya-anaknya-berumur-8-tahun.jpg)