Pencairan JHT melalui Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pencairan di Mana Saja

Kemudahan Pencairan JHT melalui Aplikasi JMO: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pencairan dimana saja

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO
Ilustrasi BPJS KETENAGAKERJAAN.Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kini semakin mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kini semakin mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dengan aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis dan cepat.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, aplikasi JMO di perbaharui untuk memenuhi kebutuhan Pencairan JHT peserta hingga Rp10 juta.

Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal tersebut dapat dengan mudah melakukan pencairan melalui aplikasi setelah melakukan pengkinian data.

Proses pengajuan klaim JHT melalui JMO juga telah disederhanakan. Salah satu syarat utamanya adalah peserta harus telah memperbarui data mereka menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile.

Baca juga: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans PPU: Meningkatkan Kesadaran Perlindungan

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Loh, Ini Caranya

Dengan demikian, peserta bisa melakukan pencairan dengan layanan "one day service", tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Teldi menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mencairkan JHT melalui JMO. Pertama, peserta perlu memastikan bahwa mereka telah mengunduh dan mendaftar aplikasi JMO.

Setelah masuk ke aplikasi dengan menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperbarui data kepesertaan mereka.

Proses selanjutnya meliputi verifikasi data peserta, termasuk verifikasi biometrik wajah, serta pengisian data kontak, NPWP, dan rekening bank.

Setelah semua data terverifikasi dan terisi dengan benar, peserta bisa langsung mengajukan klaim JHT dengan memilih alasan pengajuan klaim melalui aplikasi.

Baca juga: Triwulan 1, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Bayarkan Klaim JKP Senilai Rp2,6 Miliar

Setelah memenuhi persyaratan klaim, peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah, dan kemudian akan muncul rincian saldo JHT untuk dikonfirmasi. Setelah semua proses selesai, pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta akan terselesaikan.

Dengan adanya Jamsostek Mobile, proses pencairan JHT menjadi lebih efisien dan memudahkan peserta untuk mengakses hak-hak mereka tanpa harus repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved