Berita Pemprov Kalimantan Timur

Pj Gubernur Kaltim Jadi Profesor Kehormatan, Gagas Restorative Justice Penyelesaian Maladministrasi

Penjabat ((Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Editor: Mathias Masan Ola
RIYANDI/ADPIMPROV KALTIM
PROFESOR KEHORMATAN - Pj Gubernur Akmal Malik menerima surat keputusan gelar Profesor Kehormatan dari Rektor Unissula Semarang Prof Gunarto. Akmal juga menerima banyak ucapan selamat dari para koleganya. 

SEMARANG - Penjabat ((Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pengukuhan dilakukan pada Sabtu (27/4/2024) di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bergelar Profesor Kehormatan, Diminta tak Capek Lewat Jalan Tanah

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto menjelaskan, tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan itu.

Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi Unggul.

Program Doktor Ilmu Hukum di kampus ini pun telah berakreditasi Unggul. Universitas Islam Sultan Agung Semarang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki knowledge yang berguna bagi pembangunan bangsa.

"Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto.

Baca juga: Hadiri Pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Jadi Profesor Kehormatan di Unissula, Ini Kata Andi Harun

Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional. "Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," tambah Prof Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," pesan Prof Gunarto.

"Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," tambahnya.

Pj Gubernur Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan dirinya.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

"Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar," bangga Akmal usai pengukuhan.

Akmal mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan. "Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara," papar Akmal.

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.

Akmal mengungkap di Indonesia masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.

Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan akibat maladministrasi tersebut, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.

Baca juga: Menyapa Kota Padang, Menko Airlangga Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Negeri Padang

"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.

Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat. Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada dirinya.

Restorative justice lanjut Akmal, pada dasarnya kembali kepada ajaran nenek moyang tentang pencapaian kesejahteraan melalui permusyawaratan.

"Saat ini hampir semua persoalan bermuara ke pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita, membangun kebersamaan dengan pendekatan permusyawaratan," ajak Akmal.

"Jadi restorasi ini menyeimbangkan hukum, politik dan manajemen. Kami juga libatkan Kejaksaan Tinggi untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari," pungkas Akmal.

 

Saat pidato pengukuhan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengupas materi berjudul "Pendekatan Restorative Justice dengan Keseimbangan Hukum, Politik dan Manajemen dalam Penyelesaian Maladministrasi di Daerah".

Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.

Dari Kaltim tampak Wali Kota Samarinda Andi Harun, Bupati Paser Fahmi Fadli dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun. (sul/ky/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved