Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bergelar Profesor Kehormatan, Diminta tak Capek Lewat Jalan Tanah

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Humas Pemprov Kaltim
PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik saat pengukuhan gelar Profesor Kehormatan di Unissula Semarang, Sabtu (27/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Pengukuhan dilakukan pada Sabtu (27/4/2024) di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang dengan disaksikan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta walikota dari beberapa daerah di Indonesia.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Baca juga: Hadiri Pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Jadi Profesor Kehormatan di Unissula, Ini Kata Andi Harun

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Gunarto menjelaskan tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapat gelar tersebut.

Syarat pertama, universitas dan institusi yang memberikan harus berakreditasi Unggul.

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki knowledge atau pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

"Profesor Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," kata Prof Gunarto.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media dan jurnal internasional terindeks fokus terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi dengan standar penulisan internasional.

"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," tambah Prof Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

"Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," tambahnya.

Pj Gubernur Akmal Malik berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.

Baca juga: Menyapa Kota Padang, Menko Airlangga Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Negeri Padang

"Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya berjalan lancar," bangga Akmal Malik usai pengukuhan.

Akmal Malik mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved