Senin, 27 April 2026

Berita Mahulu Terkini

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Ancam PNS Malas, Absen 46 Hari Kerja Akan Dipecat

Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menebar ancaman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas masuk kantor.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh memberikan imbauan kepada PNS untuk disiplin dan taat jam kerja. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menebar ancaman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas masuk kantor.

Sanksi tegas berupa pemecatan menanti PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor selama 46 hari kerja.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Bupati Mahulu Sidak Pegawai Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan sebagai seorang PNS harus bisa bekerja.

PNS harus bisa untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing.

Jika mereka kedapatan tidak bekerja maka tidak menutup kemungkinan untuk Pemda memberikan sanksi berat hingga pemecatan.

"Itu yang kita harap kedepannya, bagi yang tidak turun kerja bisa jadi SK-nya tidak diperpanjang karena ada aturan kepegawaian begitu kan," katanya, Rabu (1/4/2024).

Ia mengatakan mengenai hal ini sudah memiliki peraturan yang jelas, hal itu menjadi pedoman bagi Pemda Mahulu.

Baca juga: Bupati Mahulu Bonifasius Sebut Sia-sia Bangun Kantor Baru Jika DPRD Memilih Menyewa, Itu Pemborosan

Jika PNS sudah mengetahui dengan jelas mengenai aturan tersebut maka terpaksa Pemda akan melakukan bimbingan.

"Kita kasih peringatan, kita kasih punismen sesuai dengan tingkat pelanggarannya itu," ujarnya.

Malah, Ia menegaskan jika Pemkab telah memberikan teguran tapi tetap tidak mengindahkan maka PNS tersebut bisa terancam diberhentikan dengan tidak terhormat.

"Kita kasih Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 masih ngeyel kita bisa memberhentikan mereka. Baik Tenaga Non PNS (TNP) maupun PNS itu," ucapnya.

Baca juga: Bupati Mahulu Kalimantan Timur Resmikan Gereja Katolik Maria Ratu Pencinta Damai Stasi Batu Kelo

Ia berharap penekanan tentang kedisiplinan PNS ini bisa diteruskan oleh pemimpin daerah yang terpilih berikutnya siapapun yang nantinya memimpin Mahulu.

"Kedisiplinan ini tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan, ya Kadis nggak pilih siapa dikasih sanksi atau punismen," pesannya.

Bupati Mahulu menyebut sanksi minimal yang didapatkan oleh PNS yang tidak memenuhi aturan akan mendapatkan pemotongan gaji bahkan bisa terancam tidak dibayar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved