Pilkada 2024

6 Kecamatan Kurang Peminat, KPU Kutai Kartanegara Perpanjang Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut diketahui usai KPU Kukar menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukad Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan.

Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, KPU Kukar Mulai Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc

Dalam surat pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari, terhitung tanggal 30 April-2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024.

“Perpanjangan pendaftaran untuk wilayah Kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sangasanga,” ucap Rudi Gunawan kepada TribunKaltim.co, Kamis (2/5/2024).

Surat pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua KPH Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut, dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan.

“Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” sebutnya.

Baca juga: KPU Kukar Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan

Bagi masyarakat yang berminat bisa menyampaikan pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada KPU Kukar melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri.

Dokumen persyaratan tersebut dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kode Pos 75511.

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WITA dan 2 Mei 2024 pada pukul 08.00-23.59 WITA.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 085250976474 (Waris), 085250620665 (Haris Fadillah), dan 081349664988 (Dia Prastya). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved