Pilkada 2024
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon
Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.
Politik uang jorjoran terjadi di PSU Pilkada Barito Utara 2025 yang dilakukan semua pasangan calon.
Praktik beli suara ini nilainya cukup fantastis.
Satu suara pemilih sampai dibayar Rp6,5 juta.
Akibatnya, semua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya semua calon terbukti melakukan praktik politik uang/ money politics.
Mereka adalah paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo dan palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Dari praktik ini, satu keluarga pemilih bisa mendapat Rp 19 juta hingga Rp 64 juta.
Bahkan ada pemilih yang dijanjikan umroh.
Baca juga: MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang
MK mendiskualifikasi semua pasangan calon tersebut dan memerintahkan KPU untuk menggelar Pilkada ulang dengan pasangan calon baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Pilkada Barito Utara 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.
Paslon ini diusung PKB, PPP, PAN, Partai Hanura, dan PKS.
Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.