Breaking News

Kabar Artis

Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya.

Masih ingat Gaga Muhammad? Dulu viral karena kecelakaan Laura Anna kini bebas dari penjara lebih cepat.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun, tapi baru dua tahun ia sudah bebas bersyarat.

Gaga Muhammad kini sudah bebas dari penjara sejak 18 April 2024.

Ia bebas dengan ketentuan bebas bersyarat

Gaga Muhammad bebas setelah menjalani dua tahun masa tahanan, buntut kasus kecelakan yang menyebabkan Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kisah Mendiang Laura Anna Dilirik Manoj Punjabi, Cerita Cintanya dengan Gaga Muhammad Jadi Film?

Baca juga: REAKSI Kakak Laura Anna terhadap Gaga Muhammad yang Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Profil/Biodata Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna yang Kini Telah Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara

Gaga Muhammad sebelumnya telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.

Kabar terbaru, kini mantan kekasih Laura Anna itu telah bebas bersyarat.

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).

Fahmi mengatakan Gaga telah menghirup udara bebas sejak 18 April 2024 lalu, tepat seminggu pasca lebaran.

"Saya ucapkan alhamdulillah Gaga Muhammad sudah bebas sejak 18 April," terang Fahmi.

Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu.
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Keberadaan Gaga pasca bebas pun sekaligus diungkap oleh sang kuasa hukum.

"Tadi saya juga udah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga, Gaga tetap ada di Jakarta, dia dalam keadaan santai saat ini."

"Bukan lagi menjadi orang dalam tahanan," lanjutnya.

Rasa syukur Fahmi atas kebebasan Gaga pun turut diungkapkan dalam kesempatan tersebut.

"Gaga melaksanakan proses hukum sebagai bagian dari proses kehidupannya dia. Bahwa dia harus sampai menjalani hukum 4 tahun 6 bulan. Alahamdulillah sekarang udah bebas," terangnya.

Usai kebebasan Gaga, pihaknya menegaskan seharusnya kasus hukum ini sudah berakhir.

Pun seharusnya sudah tidak ada lagi masalah antara Gaga dengan keluarga mendiang Laura Anna.

"Dengan dia sudah menjalani hukuman ini, maka secara hukum sudah tidak ada masalah antara Gaga dengan keluarga korban,"

Dalam momen yang sama, Fahmi menerangkan alasan Gaga dibebaskan lebih cepat dari vonis sebelumnya.

Disampaikan Fahmi, Gaga dinilai sebagai terpidana yang patuh aturan selama dipenjara.

Gaga juga disebut tertib selama berada di tahanan.

Baca juga: Tanggapi Vonis Gaga Muhammad, Ibunda Sebut Hukuman Terbaik dan Sindir Keluarga Laura Anna

Hal itulah, dikatakan Fahmi, yang membuat Gaga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang ditetapkan sebelumnya.

"Bebas 18 April kemarin, satu minggu setelah lebaran. Jadi dia bisa menikmati masa lebaran. Itu adalah perjuangan dari Gaga sendiri mungkin dia tertib, dia patuh untuk menjalani sebagai seorang terpidana yang patuh pada aturan, sehingga bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang harus dijalani," terang Fahmi.

Ditegaskan lagi, kebebasan Gaga ini sudah diatur dalam undang-undang.

Bahwa setiap terpidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dalam undang-undang dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat, itu bagian dari proses hukum, setiap terpidana memiliki hak," tutupnya.

Reaksi Keluarga Mendiang Laura Anna

Gaga Muhammad bebas dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal, Greta Iren memberikan reaksi

Kakak kandung Laura Anna, Greta Iren sebelumnya mengaku mendapatkan banyak pesan DM di Instagramnya terkait kebebasan Gaga.

Menanggapi itu, pihaknya tak mau terlalu banyak memberikan tanggapan.

Dirinya memilih menjawab pasrah atas bebasnya Gaga.

"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)."

"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta melalui Instagram Story-nya.

Lebih lanjut, Greta tak ingin masalah ini terus berlarut-larut dengan mempermasalahkan masa hukuman Gaga.

Baginya kini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.

"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad

Selebgram Gaga Muhammad diumumkan bebas setelah ditahan selama dua tahun dalam perkara yang menjeratnya terkait kecelakaan hingga mengakibatkan mendiang Selebgram, Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan pada 2021, lalu.

Kabar bebasnya Gaga Muhammad pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," kata Fahmi pada Selasa (30/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Gaga Muhammad dan Laura Anna Edelenyi
Gaga Muhammad dan Laura Anna Edelenyi (Instagram Laura Anna Edelenyi)

Fahmi juga mengungkapkan bahwa ayah Gaga mengetahui sang anak telah bebas bersyarat.

"Ya ayahnya bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hiduplah ya," tutur Fahmi.

Gaga Muhammad sendiri sebenarnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan Laura lumpuh oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.

Selain itu, dia juga disanksi denda Rp10 juta dan jika denda tidak diganti maka harus menjalani kurungan penjara selama dua bulan.

Pada saat itu, hakim menilai Gaga sah dan meyakinkan dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan adanya korban mengalami luka berat.

Adapun vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selengkapnya, berikut kilas balik perkara yang menjerat Gaga sehingga dia dipenjara dan kini bebas bersyarat dikutip dari berbagai sumber.

Baca juga: REAKSI Kakak Laura Anna terhadap Gaga Muhammad yang Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kronologi Kecelakaan Gaga dan Laura Anna

Kronologi kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada Desember 2019 ketika melintas di Tol Jagorawi.

Sebelum mengalami kecelakaan, Gaga dan Laura menggelar makan bersama dan baru pulang pada dini hari.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan dakwan terhadap Gaga.

"Malamnya sebelum kejadian (kecelakaan), mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB, (Gaga dan Laura) pulang lewat tol," kata JPU.

JPU juga mengatakan bahwa sebelum kecelakaan Gaga dan Laura dalam kondisi mabuk usai meminum minuman keras.

Namun, ketika berada di mobil, mereka memakai seat belt atau sabuk pengaman.

Lantas, kecelakaan pun tidak terhindarkan dan ketika insiden tersebut terjadi, Laura dalam keadaan tertidur.

Adapun Laura mengalami pingsan dan baru sadar ketika sudah berada di rumah sakit.

Pada saat di rumah sakit, JPU menuturkan bahwa Laura sudah merasakan tubuhnya tidak dapat digerakan.

"Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit."

"Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung (Gaga) luka-luka ringan," ujar JPU.

Gaga Ogah Tanggung Jawab, Keluarga Laura Anna Tuntut Rp 12,5 Miliar

Lalu, menurut penuturan ibu Laura Anna dalam podcast Denny Sumargo pada 31 Desember 2021 lalu, Gaga enggan untuk bertanggung jawab meski sudah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura.

Lantas, Laura mengatakan bahwa sang ayah menuntut Gaga agar membayar ganti rugi hingga Rp12,5 miliar.

Adapun hitung-hitungan tersebut berdasarkan asumsi bahwa Laura tidak dapat bekerja dan harus menjalani perawatan hingga berumur 60 tahun.

"Terus gimana?'' kata bapaknya, 'Dia (Gaga) harus bayar tiap bulan segini-segini, ini masa depan anaknya (Laura) gimana, saya mati, you mati, ini anaknya sama siapa?' Jadi dia berpikir sampai umur 60 tahun lah," ucap Ameilia Edelenyi, ibunda Laura Anna dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

Lalu, kakak Laura, Greta Iren menjelaskan bahwa rincian ganti rugi Rp 12,5 miliar itu adalah total biaya hidup mendiang adiknya sampai umur 60 tahun.

"Jadi nih rincian dari Rp 12,5 miliar itu, itu kita enggak ngasal ngitung, itu kita hitung rata-rata perempuan hidup, misalkan kita hitung Laura tuh sampai umur 50 atau 60 tahun," ujar Greta pada kesempatan yang sama.

"Per hari, Laura itu fisioterapi Rp 350.000, pas bulan-bulan pertama itu tuh sehari dua kali, (jadi) Rp 700.000 untuk fisioterapi doang," lanjut dia.

Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Gaga Diadili

Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menyanggupi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan keluarga mendiang Laura Anna.

Bahkan, Asep mengaku pihaknya tidak bisa membayar pengacara ketika kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

"Bahkan saya saat itu untuk membayar pengacara Fahmi Bachmid atau pengacara biasa saja itu saya tidak sanggup," ujar Asep

"Kebetulan Fahmi sahabat temen di kampus saya temen kuliah S3 saya di Jaya Baya secara persahabatan secara kemanusiaan kemudian beliau mau membantu saya," sambungnya.

Laura Anna Meninggal Dunia

Selama proses perjalanan kasus yang menjerat Gaga Muhammad, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.

Kabar tersebut sempat dibenarkan oleh manajernya, Silvia.

"Iya (meninggal dunia)," ujar Silvia saat itu.

Pasca kecelakaan yang dialaminya, Laura Anna mengalami diskloasi tulang leher hingga dirinya mengalami kelumpuhan.

Akibatnya, dia hanya bisa berbaring di ranjang sejak kecelakaan hingga akhir hidupnya.

Tak hanya itu, Laura juga mengalami ulkus dekubitus atau luka baring.

Jenazah Laura Anna pun lalu dikremasi di Krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara pada 16 Desember 2021 dan dilarung di Pantai Ancol sehari setelahnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad: Divonis 4,5 Tahun Penjara tapi Bebas Meski Baru Ditahan 2 Tahun dan Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum: Dia Patuh Aturan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved