Berita Viral
Kronologi Pria Robek Tas Hermes di Hadapan Petugas Bandara, Ngotot tak Mau Bayar Pajak Rp26 Juta
Inilah kronologi pria robek tas Hermes di hadapan petugas bandara, ngotot tak mau bayar pajak sebesar Rp26 juta.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.
DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:
Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.
Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.
Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngotot Tak Mau Bayar Pajak Rp26 Juta, Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bandara: Palsu Kok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.