Pileg 2024
KPU Imbau ke Anggota DPRD Kaltim Terpilih dalam Pileg 2024 untuk Lapor Harta Kekayaan ke KPK
KPU Kaltim memberikan imbauan kepada anggota DPRD Kaltim terpilih dalam Pileg 2024 untuk segera sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim memberikan imbauan kepada anggota DPRD Kaltim terpilih dalam Pileg 2024 untuk segera sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPU Kaltim usai rapat pleno penetapan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim terpilih dalam Pemilihan Umum serentak 2024 menunggu terkait jadwal pelantikan.
Secara mekanisme, tugas KPU Kaltim sendiri telah selesai dan kini Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih telah diserahkan ke pihak partai politik (parpol) serta pihak terkait di pemerintah.
"Langkah selanjutnya kita memberikan SK ke parpol dan surat edaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," sebut Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Jumat (3/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: 6 Partai Politik yang Raih Kursi di DPRD Paser dan 30 Nama Anggota Legislatif Hasil Pileg 2024
KPU Kaltim memberi imbauan pada 55 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat wajib tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.
Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Prasyarat ini juga nantinya masuk dalam kewajiban yang mesti dilampirkan anggota dewan terpilih setidaknya 21 hari jelang pelantikan.
Terkait pelantikan, KPU Kaltim belum bisa memastikan karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait yakni Sekretariat Dewan untuk mengajukan ke Kemendagri.
Baca juga: Pola Pembiayaan Kegiatan Dewan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
Tugas KPU sebetulnya telah selesai, tinggal menunggu lembaga pemerintah terkait untuk memproses selanjutnya, mengajukan ke Kemendagri.
"Pelantikan kalau dihitung mundur 21 hari-nya sekitar September kira–kira, kita menunggu tanda terima LHKPN itu," terang Fahmi.
Pada intinya pelantikan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 bakal menunggu lembaga terkait memproses apa yang sudah ditetapkan KPU melalui rapat pleno terkait perolehan suara dan siapa saja caleg terpilih yang berhak duduk di Karang Paci.
"Calon terpilih menunggu sampai lembaga terkait memproses untuk pelantikan, Sekretariat Dewan juga pasti akan berkomunikasi dengan kami jika ada hal–hal yang kurang, jadi masih menunggu," tandas Fahmi.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240503_Anggota-DPRD-Kaltim-Lapor-Harta.jpg)