Pileg 2024

6 Partai Politik yang Raih Kursi di DPRD Paser dan 30 Nama Anggota Legislatif Hasil Pileg 2024

Untuk partai politik totalnya ada 6 parpol sementara para calon anggota legislatif yang menjadi legislator totalnya ada 30 orang

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co/dprd.paserkab.go.id
PILEG 2024 PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi saat menyerahkan salinan keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD oleh kepada perwakilan Parpol pada 2 Mei 2024 malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berikut ini data partai politik yang sukses raih kursi parlemen di DPRD Paser dalam Pileg 2024 lalu. 

Dan juga telah resmi muncul nama-nama caleg yang telah menjadi anggota legislatif DPRD Paser hasil Pileg 2024

Untuk partai politik totalnya ada 6 parpol sementara para calon anggota legislatif yang menjadi legislator totalnya ada 30 orang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi telah menetapkan 30 nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Paser hasil Pemilu 2024.

Baca juga: DPRD Paser Beri Apresiasi Pemkab Paser, Jalankan Program RPL guna Tingkatkan SDM

Hal tersebut disampaikan saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Paser, pada 2 Mei 2024 malam di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dari pleno tersebut, hanya ada 6 Partai Politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di Gajah Mada yaitu:

- Partai Kebangkitan Bangsa 12 Kursi;

- Golkar 7 kursi;

- Partai Demokrat 5 kursi;

- Partai Nasdem 3 kursi;

- PDI Perjuangan 2 kursi;

- dan 1 kursi Gerindra.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam penetapan ini, tidak ada perselisihan hasil di tingkat kabupaten kota sehingga dapat dilakukan proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD," terang Ahyar, Jumat (3/5/2024).

Diutarakan, rapat pleno terbuka itu dapat dilaksanakan bagi daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DPRD Paser Segera Panggil Belasan OPD Bahas Temuan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved