CPNS 2024
Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS 2024, Formasi CASN yang Dibutuhkan hingga 1.289.824
Penting bagi calon pelamar untuk memastikan bahwa mereka melakukan proses pendaftaran melalui portal resmi SSCASN.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Penting bagi calon pelamar untuk memastikan bahwa mereka melakukan proses pendaftaran melalui portal resmi SSCASN.
Hal ini sangat penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya penipuan yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diketahui, registrasi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan Formasinya, Kuota Capai 177.020
Agar bisa mengakses halaman pendaftaran ini, calon pelamar perlu memiliki tautan khusus yang mengarah ke registrasi CPNS 2024.
Menurut informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), rencananya pembukaan seleksi CPNS 2024 akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang mengindikasikan bahwa proses seleksi akan dimulai setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB mengenai kebutuhan dan formasi pegawai ASN.
Formasi CPNS 2024
Melansir dari PANRB, total persetujuan formasi CASN tahun 2024 yang dibutuhkan sebanyak 1.289.824.
Total formasi ini terbagi menjadi 427.650 untuk instansi pusat dan 862.174 untuk instansi daerah.
Formasi instansi pusat terbagi menjadi 130.414 untuk CPNS dan 297.236 untuk PPK.
Sementara untuk instansi daerah, 148.013 untuk formasi CPNS dan 714.161 untuk formasi PPPK.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat-syarat untuk pendaftaran CPNS 2024.
Kendati demikian, jika mengacu pada tahun sebelumnya, persyaratan CPNS yang diberlakukan merujuk pada peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun syarat pendaftaran CPNS dalam peraturan tersebut yakni sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia.
• Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.