Pileg 2024

Gerindra Ketua, Golkar dan PDIP Isi Wakil Ketua, Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda Terpilih 2024-2029

Gerindra Ketua, Golkar dan PDIP Isi Wakil Ketua, daftar 45 Anggota DPRD Samarinda Terpilih 2024-2029

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Pansus Komisi II DPRD Samarinda saat menggelar rapat dengan beberapa OPD terkait di ruang rapat lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (20/3/2024). ndang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra berhak menempati kursi pimpinan DPRD Samarinda sebagai ketua, diikuti anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan anggota DPRD dari Partai PDIP sebagai Wakil Ketua II. 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Gerindra akan mengisi kursi Ketua DPRD Samarinda.

Sementara, kursi Wakil Ketua DPRD Samarinda akan diisi oleh Golkar dan PDIP.

Diketahui, berdasarkan hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029 oleh KPU, Parta Gerindra menjadi pemenang di Pileg 2024 Samarinda.

Partai besutan Prabowo Subianto ini berhasil mendudukkan 9 kadernya di DPRD Samarinda.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Pemkot untuk Tidak Pilih Kasih dalam Penertiban Pom Mini

Baca juga: Profil Andi Faizal Sofyan Hasdam, Calon Kuat Ketua DPRD Bontang Periode 2024-2029

Peroleh kursi Gerindra disusul Golkar dengan raihan 8 kursi.

Selanjutnya da PDIP dengan 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 5 kursi.

Kemudian ada PAN 4 kursi, dan Partai Demokrat 4 kursi.

Selanjutnya ada PKB dengan raihan 2 kursi dan PPP 1 kursi.

Kejutan datang dari partai pendatang baru yakni Partai Gelora yang berhasil mendudukkan 1 kadernya.

Sementara itu, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra berhak menempati kursi pimpinan DPRD Samarinda sebagai ketua, diikuti anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan anggota DPRD dari Partai PDIP sebagai Wakil Ketua II.

Jumlah Kursi DPRD Samarinda Per Dapil

Untuk dapil 1 DPRD Samarinda yang mencakup wilayah Kecamatan Samarinda Ilir, Sambutan, dan Samarinda Kota memiliki kuota 9 kursi.

Dapil 2 DPRD Samarinda mencakup wilayah Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir dengan kuota 10 kursi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved