Pilpres 2024

Feri Amsari Sebut Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran Bawa Dampak Buruk di Pilkada 2024

Pengamat hukum, Feri Amsari sebut putusan MK menangkan Prabowo-Gibran bawa dampak buruk di Pilkada 2024.

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari - Pengamat hukum, Feri Amsari sebut putusan MK menangkan Prabowo-Gibran bawa dampak buruk di Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat hukum, Feri Amsari sebut putusan MK menangkan Prabowo-Gibran bawa dampak buruk di Pilkada 2024.

Ya, buntut putusan Mahakamah Konstitusi alias MK masih jadi pembicaraan hingga saat ini.

Bagi Feri Amsari, ia mengatakan nantinya semua ingin curang securang-curangnya.

Lebih lanjut, Feri Amsari menilai ada efek buruk yang ditimbulkan dari putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Putusan terkait sengketa Pilpres 2024 itu dinilai dapat memotivasi para kandidat berbuat securang-curangnya.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pileg 2024, Cek Kapan Mulai Bersidang dan Putusan Finalnya

Baca juga: Daftar 20 Partai yang Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK, PPP Terbanyak Mengajukan Perkara

Baca juga: KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK, Ada 297 Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Motivasi itu muncul karena kecurangan yang ditengarai terjadi di Pilpres sulit dibuktikan dalam waktu singkat dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Orang jadi berpikir curang securang-curangnya karena dengan curang yang jauh lebih besar kecurangan itu sulit untuk dibuktikan dan direspons oleh Mahkamah," ujar Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Jadi kalau mau menang jangan jarak kecurangan nya cuma 2 persen harus parah begitu ya," sambung dia.

Karena menurut Feri, kesimpulan dari putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 tidak memberikan sanksi apapun.

Padahal, bentuk kecurangan sudah begitu gamblang, mulai dari pengerahan parat hingga beragam bukti yang digelar dalam sidang.

"Nah kalau saya punya kekhawatiran itu akan menjadi tabiat yang akan juga digunakan oleh para calon kepala daerah kacau demokrasi kita, semua ingin curang separah-parahnya," tutur Feri.

Dia bahkan sempat menyinggung gaya politik gentong babi yang dinilai digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Gaya gentong babi yang disebut menggelontorkan sejumlah anggaran negara untuk mendongkrak elektoral kembali terjadi dalam Pilkada.

"Dalam bahasa profesor Effendi Gazali gentong lah segentong-gentongnya babi lah sebabi-babi nya supaya parah betul kecurangan itu sehingga sulit untuk dibuktikan ini dampak buruk yang mestinya bisa dicegah di Pilkada 2024 pembuktiannya," ucap Feri.

Baca juga: Prabowo Akui Disiapkan Jokowi Jadi Penerus Saat Sidang MK Sudah Usai, Jubir Bos Gerindra Klarifikasi

Respons Media Asing

Berikut kata media asing soal MK tolak permohonan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Associated Press (AP)

Kantor berita asal Amerika Serikat, AP, memberitakan bahwa MK secara maraton membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 selama enam jam.

Dalam artikelnya, AP menuliskan bahwa tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang kalah dalam Pilpres 2024 telah gagal membuktikan tuduhan bahwa kemenangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil dari kecurangan yang sistematis.

"Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuduh bahwa kemenangan tersebut bergantung pada kecurangan berskala besar dan campur tangan negara yang sistematis," tulis AP.

AP menyebutkan, Anies dan Ganjar berargumen bahwa Gibran yang berusia 37 tahun seharusnya didiskualifikasi, karena usia minimum untuk menjadi kandidat adalah 40 tahun.

"Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk melarangnya melakukan pemungutan suara ulang," kata AP.

2. Straits Times

Media asal Singapura, Straits Times ikut menyoroti putusan sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.

Menurut tim hukum Anies-Muhaimin, bansos secara besar-besaran telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masa kampanye.

Penyaluran bansos dinilai oleh tim hukum Anies-Muhaimin menguntungkan kandidat yang memiliki kedekatan dengan petahana.

"Jokowi tidak secara resmi mendukung siapa pun dalam persaingan untuk menggantikannya, tetapi keputusan putra sulungnya untuk menjadi pasangan Prabowo secara luas dipandang sebagai persetujuan presiden untuk pasangan tersebut," ujar Straits Times.

Media tersebut mengatakan, MK menolak klaim bahwa bansos tersebut memengaruhi hasil Pilpres 2024.

MK beralasan, pihaknya tidak yakin ada hubungan sebab-akibat antara distribusi bansos dengan peningkatan suara kandidat mana pun.

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan, MK menilai tidak ada bukti kecurangan sistematis dan campur tangan presiden dalam Pilpres 2024.

MK juga menyebutkan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh badan negara, pejabat daerah, dan bansos telah dimobilisasi untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

Menurut The Star, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mengaku, pihaknya akan menghormati putusan MK tersebut.

Anies menyampaikan, ia berkomitmen untuk mendukung transisi pemerintahan yang damai dan menyebut Prabowo sebagai seorang patriot.

4. Reuters

Kantor berita Reuters menyoroti dissenting opinion yang diungkapkan oleh hakim MK Arief Hidayat.

Mengutip pernyataan Arief, media tersebut menuliskan bahwa presiden dan lembaga-lembaga negara tidak memiliki netralitas.

Di sisi lain, Reuters juga menyinggung soal dugaan tidak netralnya Jokowi ketika Pilpres 2024.

Banyak pihak menuduh, Jokowi menyalahgunakan posisinya untuk mendukung Prabowo dengan tujuan untuk mempertahankan warisannya setelah satu dekade memimpin RI.

Pertama Kali Dalam Sejarah

Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. 

Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.  

Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.

Diketahui 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 ini adalah:

- Suhartoyo, Ketua MK

- Saldi Isra, Wakil Ketua MK

- Arief Hidayat

- Enny Nurbaningsih

- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved