Pileg 2024
KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK, Ada 297 Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman Dilarang Mengadili
KPU tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.
"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi
Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.
Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.
"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.
MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.

Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Namun, ada dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Agenda Selanjutnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.