Pilkada Kubar 2024
Syarat Dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubar 2024 Lewat Jalur Perseorangan
Salah satunya dengan telah dibukanya pendaftaran atau penerahan syarat dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kutai Barat atau Pilkada Kubar 2024 telah dimulai.
Salah satunya dengan telah dibukanya pendaftaran atau penerahan syarat dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar telah memulai tahapan penetapan syarat minimal dukungan (syarminduk) bagi calon perseorangan (independen).
Salah satu yang menjadi syarat utama untuk maju sebagai calon kepala dan wakil Kepala daerah ialah dukungan yang dibuktikan dengan KTP elektonik.
Baca juga: Tak Ingin Maju, Nama Istri Bupati FX Yapan Muncul di Bursa Pilkada Kubar
Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, Rabu 8 Mei 2024 mengatakan, per tanggal 5 Mei 2024 lalu, tahapan Pilkada Kubar telah dimulai dengan penerimaan syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan.
Per tanggal 5 Mei lalu hingga 19 Agustus 2024 mendatang, merupakan tahapan penyampaian syarat dukungan bagi calon perseorangan.
"Kami telah melakukan sosialisasi pemenuhan dukungan persyaratan pencaloan perseorangan," jelasnya .
Diterangkan, sebagaimana di dalam Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016, sebagaimana perubahan Undang-undang No 1 tahun 2015 dan aturan yang ada, persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon persoorangan yakni memperoleh dukungan.
Di mana berdasarkan aturan. Apabila jmulah penduduk sampai 250 ribu dan terdaftar. Paslon itu wajib memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Bantah Istrinya Maju Pilkada Kubar, FX Yapan Sebut Ingin Istirahat usai Masa Jabatan Berakhir
Untuk di Kubar saat ini per bulan April 2024 jumlah penduduk sebanyak 180.119 jiwa. Kemudian yang terdaftar dalam DPT berdasarkan oemilu teralhir itu ada 125.137 pemilih
Dari jumlah tersebut, calon perseorangan wajib memiliki sebanyak 12.514 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Kubar.
"Dukungan itu harus diperoleh lebih dari 50 persen Kecamatan, atau di 9 Kecamatan dari 16 Kecamatan di Kubar," tegasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240509_Pilkada-Kubar-2024-pada-8-Mei.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.