Ibu Kota Negara

Jokowi Buat PP Jadikan Usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim Hingga 190 Tahun, Investor Untung Banyak?

Jokowi buat Peraturan Pemerintah (PP) jadikan usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim hingga 190 tahun. Hal itu dinilai menguntungkan para investor.

HO/Kementerian PUPR
KONSEP IKN NUSANTARA - Jokowi buat Peraturan Pemerintah (PP) jadikan usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim hingga 190 tahun. Hal itu dinilai menguntungkan para investor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan ibu kota negara alias IKN Nusantara semakin gencar dilakukan pemerintah.

Di sisi lain geliat investasi juga terus didorong pemerintah agar mendapatkan calon-calon investor kakap IKN Nusantara di Kaltim.

Diketahui, Presiden Jokowi telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadikan usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim hingga 190 tahun.

Nah, hal itu dinilai menguntungkan para investor yang ingin berinvestasi di IKN Nusantara.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Ahok Bahas Nasib Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota, Ucap Pesan Bung Karno Soal Rakyat Kenyang

Baca juga: 71.643 Calon ASN Dibutuhkan di IKN Nusantara, Seleksi Segera Dibuka, Formasi Ini yang Paling Dicari

Baca juga: Tak Mau Mirip Jakarta, Ridwan Kamil Minta Gedung Apartemen di IKN Nusantara Bisa Menyamar Jadi Hutan

Kemudahan berusaha untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Huna Usaha (HGU) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun.

Dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL OIKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

Pemberian hak, paling lama 35 tahun, Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Lalu di Pasal 18 ayat (4) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, investor dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah antara pengusaha dengan OIKN.

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (5), permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria.

Kriteria pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kriteria kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved