Ibu Kota Negara

Jokowi Buat PP Jadikan Usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim Hingga 190 Tahun, Investor Untung Banyak?

Jokowi buat Peraturan Pemerintah (PP) jadikan usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim hingga 190 tahun. Hal itu dinilai menguntungkan para investor.

HO/Kementerian PUPR
KONSEP IKN NUSANTARA - Jokowi buat Peraturan Pemerintah (PP) jadikan usia HGU di IKN Nusantara di Kaltim hingga 190 tahun. Hal itu dinilai menguntungkan para investor. 

Adapun tertulis dalam Pasal 18 ayat (6), perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Artinya, bila memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tersebut, investor berkesempatan untuk memperoleh HGU dengan jangka waktu hingga 190 tahun. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Investor IKN Bisa Dapat HGU hingga 190 Tahun, Ini Syaratnya"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved