Pileg 2024
Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Kutai Kartanegara 2024-2029, Jatah Kursi Ketua DPRD Kukar dan Wakil
Inilah daftar nama anggota DPRD Kutai Kartanegara 2024-2029, pemilik jatah kursi Ketua DPRD Kukar dan Wakil.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar nama anggota DPRD Kutai Kartanegara 2024-2029, pemilik jatah kursi Ketua DPRD Kukar dan Wakil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 45 anggota DPRD Kukar terpilih hasil Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis (2/5/2024) malam.
Partai PDI Perjuangan tercatat menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kaltim dan menempati 16 legislatornya.
Baca juga: Terbaru! Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada 2024
Di urutan kedua ada Partai Golkar dengan 9 legislator, disusul Gerindra dengan 6 kursi.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, penetapan anggota DPRD Kukar terpilih bisa dilakukan karena tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Penetapan ini bisa dilakukan karena tidak tidak terdapat PHPU di Mahkamah Konstitusi. Total ada 45 anggota DPRD Kukar yang ditetapkan dan berasal dari 6 daerah pemilihan," jelas Rudi.
Ia memaparkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu di Kukar, hanya 7 parpol yang berhasil menempatkan wakilnya.
Parpol yang meraih kursi merupakan partai yang sudah mengakar di masyarakat.
Tidak ada parpol pendatang baru yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Kukar.
Berdasarkan data KPU, selain Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan PAN juga menempatkan masing-masing empat wakilnya di parlemen.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya menempatkan dua kursi dan Partai Persatuan Pembangunan harus kerelangan kursinya di parlemen Kukar.
"Ada beberapa parti yang memang mengalami pemurunan jumlah kursi. Bahkan ada juga yang kemarin masih dapat kursi, tapi sekarang tidak dapat, seperti PPP,” sebutnya.
Sementara ditanya soal waktu pelantikan para anggota DPRD terpilih, Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Hal ini mengingat anggota DPRD periode 2019-2024 masih akan menjabat hingga 14 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.