Tribun Kaltim Hari Ini
Driver Online Dilarang Angkut Penumpang di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Di samping dengan berdirinya spanduk tersebut, beberapa angkutan online ialah aplikator Maxim tampak sedang parkir di sekitar lokasi spanduk tersebut.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebuah spanduk biru bercorak merah dan kuning terpampang di area Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengamatan TribunKaltim.co, spanduk tersebut dipasang oleh komunitas seluruh angkutan kota (angkot) Balikpapan.
Dengan peruntukan bagi driver online, yakni larangan menunggu dan mengangkut penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkot. Persisnya di Pelabuhan Semayang.
Di samping dengan berdirinya spanduk tersebut, beberapa angkutan online ialah aplikator Maxim tampak sedang parkir di sekitar lokasi spanduk tersebut.
Baca juga: Tiket Pesawat Sulit Didapat, Walikota Balikpapan Minta ASN Tunda Bepergian ke Luar Daerah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan bahwa perwakilan angkut Balikpapan sempat berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan pemasangan spanduk tersebut.
"Mereka itu ada lapor ke Dishub, cuma sudah diingatkan agar tidak perlu begitu (memasang spanduk)," ujar Edo, sapaan akrabnya, Rabu (8/5/2024). Jika merujuk dari sisi aturan, terdapat larangan pemasangan spanduk dan lain sebagainya dipagar atau fasilitas publik lainnya.
Sehingga, menurut Edo, pemasangan spanduk oleh komunitas angkot tersebut merupakan bentuk sikap dari rasa keberatan mereka kepada driver online yang masih kerap menunggu dan mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkot.
"Nanti kita komunikasi lagi sama komunitas dari aplikator driver online. Kami akan mengingatkan agar sebaiknya tidak membuat kegaduhan. Supaya bisa saling hormat menghormati," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang telah disepakati dua mitra antara angkutan kota dan angkutan online.
SE tersebut merujuk pada angkutan sewa khusus berbasis online, yakni dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di fasilitas umum.
Di antaranya Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speesboat Kampung Baru.
Kemudian persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota (angkot), pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan ruang terbuka hijau.
Edo menyebut, langkah ini dilakukan untuk menertibkan layanan transportasi angkutan umum. Guna menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota. Mengingat para pengemudi angkutan online dan angkutan kota kerap berselisih paham persoalan penumpang.(ars)
| Cara Baru Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 11 Kg Sabu Dibakar Gunakan Incinerator |
|
|---|
| BPK Perintahkan Pemprov Kaltim Kembalikan Rp 1,05 M ke Kas Daerah, Ada Masalah di Program Gratispol |
|
|---|
| Banjir Kepung 4 Kecamatan di Kubar, Ribuan Warga Terdampak, Akses Jalan Mulai Terendam |
|
|---|
| Israel Tangkap 5 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Prabowo Diminta Lobi Donald Trump |
|
|---|
| Jangan Pakai e-KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Sarankan Masyarakat Pakai Identitas Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202400510_Pelabuhan-Semayang-di-Balikpapan-Kaltim-Ada-Larangan.jpg)