Berita Kukar Terkini

3 Sekawan Bobol Rumah di Samboja Kukar, Sikat Uang Rp120 Juta untuk Berfoya-foya

Tiga sekawan ES, ANR, KGI pelaku pencurian di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa berurusan dengan polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tiga sekawan ES, ANR, KGI pelaku pencurian di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa berurusan dengan polisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga sekawan ES, ANR, KGI pelaku pencurian di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa berurusan dengan polisi.

Mereka ditangkap atas kejahatannya membobol sebuah rumah yang terletak di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiganya berhasil melancarkan aksinya pada Minggu (30/10/2022) pukul 00.30 WITA. Mereka membawa kabur uang tunai sebesar Rp 120 juta yang disimpan korban di dalam lemari kamar.

“Saat itu pelapor sedang pergi keluar rumah dan saat pulang mendapati pintu jendela rumahnya terbuka kemudian pelapor mengecek rumahnya dan didapati uang tunai tersebut telah hilang,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Dokter Richard Lee akan Dipanggil Polisi, Pencurian di Klinik Miliknya Diduga Rekayasa untuk Konten

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Pencurian, Korban Alami Kerugian Rp10 Juta

Dua tahun kemudian, salah satu pelaku mengaku apabila telah melakukan aksi tersebut di lokasi yang sama. Mereka beraksi kembali, pada Selasa (6/5/2024) sekira pukul 05.00 WITA. Dari pengakuan tersebut, saksi yang berada di lokasi perkara langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan pelaku, tiga sekawan tersebut berbagi peran saat hendak memuluskan aksinya ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menggasak barang berharga. Sedangkan, ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban.

Para pelaku berhasil masuk ke rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Barang berharga yang dicuri pun kemudian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan dibelikan barang mewah.

Baca juga: Dokter Diduga Selingkuh di Makassar, Digrebek Saat Lagi Berduaan di Mobil, Disebut Anak Wakil Bupati

Kini tiga sekawan itu bersama barang bukti telah digelandang ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved