Berita Samarinda Terkini

Kedapatan Simpan Sabu Dalam Botol Permen Penyegar Mulut, Perempuan di Samarinda Diamankan Polisi

Kedapatan menyimpan sabu dalam botol permen penyegar mulut, seorang perempuan di Samarinda diamankan polisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Perempuan berinisial NV yang diringkus Personel Polsek Sungai Pinang lantaran kedapatan menyimpan sabu dalam botol permen penyegar mulut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Personel Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang perempuan usai kedapatan menyimpan sabu dalam botol permen penyegar mulut.

Perempuan berinisial NV itu merupakan residivis dalam perkara yang sama.

NV diamankan di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamtan Samarinda Utara, Kamis (9/5/2024) lalu.

Demikian yang disampaikan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo.

Baca juga: Simpan Sabu 17,06 Gram, Pria di Sambutan Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

AKP Rachmat Aribowo menyebutkan bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan, petugas ditemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto.

"Barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto yang disamarkan dalam botol permen penyegar mulut dan 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker," jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram bruto yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna orange di dalam tas pakaian tersangka.

"Kini tersangka NV telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: Guna Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polresta Samarinda Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Rachmat Aribowo menegaskan, tindakan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved