Pilkada Kaltim 2024
300 Ribu KTP Dukungan Isran-Hadi Sia-sia? Batal Daftar Via Independen, Jadi Maju Pilgub Kaltim 2024?
Sebanyak 300 ribu KTP dukungan Isran-Hadi sia-sia, usai pasangan tersebut batal daftar Pilkada Kaltim jalur independen. Jadi Maju Pilgub Kaltim 2024?
Terkait pengumpulan sendiri, diberitakan sebelumnya, paslon petahana ini telah mengumpulkan surduk melebihi target 8,5 persen dari jumlah DPT di Kaltim yang ditetapkan KPU.
Tetapi, Ketua Tim Pemenangan Isran Hadi, Iswan Priady menegaskan terkait keputusan Isran–Hadi mendaftar di Pilgub Kaltim melalui jalur independen atau partai bisa ditentukan pada 12 Mei ini.
Namun, ketika ditanya engapa belum mendaftarkan ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran jakur independen, Iswan sendiri menjawab singkat pada media ini.
“Isran-Hadi pasti mendaftar di pilgub. Hanya ada 2 cara untuk mendaftar, yaitu melalui jalur independen (perseorangan) atau partai. Kalau sampai tanggal 12 Mei Isran-Hadi tidak mendaftar independen, maka silakan ditafsirkan sendiri Isran-Hadi akan mendaftar melalui jalur apa," kata Iswan.
Mengenai jumlah partai dan partai apa yang akan mengusung petahana nantinya, Iswan enggan menjawab.
"Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Isran-Hadi yang akan menjawabnya di kemudian hari pada saat yang tepat," tegasnya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Sebut Nama Isran Noor akan Maju Pilgub Kaltim via PKB
300 Ribu KTP Terkumpul
Surat dukungan (surduk) kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai target yang ditetapkan KPU.
Tim verifikasi pemenangan pasangan ini saat didatangi pada Senin (6/5/2024) hari ini di Posko Isran-Hadi, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Samarinda, tampak sibuk menerima dan menginput data surduk.
Terpantau dari catatan tim pemenangan sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 295.251 surat dukungan tersebar di 10 kabupaten/kota.
Angka ini melampaui batas minimal yang disyaratkan oleh KPU.
Diketahui, merujuk pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 pada PKPU diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya atau Pileg 2024 pada Februari lalu.
Jumlah DPT Kaltim sendiri tercatat sebesar 2.778.644 menurut KPU, sehingga persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen.
Artinya bahwa jumlah dukungan perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik.
Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di 6 dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.