Berita Penajam Terkini

Personel Pemadam Kebakaran Penajam Paser Utara Kurang, Fernando Beber karena Kendala Honorer

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan tambahan personel di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
KEKURANGAN PERSONEL PEMADAM - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Penjam Paser Utara, Fernando, menyatakan, jumlah personel pemadam kebakaran yang ada saat ini sebanyak 104 orang, ditempatkan di posko-posko yang ada di kecamatan, juga di kantor Dinas Pemadam setempat, Minggu (12/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan tambahan personel di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Personel yang dibutuhkan, terutama untuk yang akan bertugas di lapangan, atau ditempatkan di posko-posko.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Penajam Paser Utara, Fernando mengatakan bahwa kebutuhan itu semakin mendesak, terlebih dengan adanya rencana pembangunan posko baru di daerah pesisir.

“Yang ada sekarang masih kurang, apalagi untuk petugas lapangan,” ungkap Fernando pada Minggu (12/5/2024) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Tantangan dalam Pemadaman Api Kebakaran di Gudang Kariangau Balikpapan, Ada Tempat Limbah

Fernando menyebutkan bahwa, jumlah personel yang ada saat ini sebanyak 104 orang, ditempatkan di posko-posko yang ada di kecamatan, juga di kantor Dinas Pemadam setempat.

Apabila dibandingkan dengan jumlah armada, 104 belum mencukupi, sebab setiap armada setidaknya butuh lima orang.

Dengan jumlah armada yang tersedia saat ini, kebutuhan pasukan pemadam, harusnya mencapai 200 orang.

“Paling tidak tenaga khusus di lapangan atau di posko dengan jumlah armada, itu sekitar 200 jumlah personel, kita baru ada 104 personil,” sambungnya.

Terkendala Larangan Pengadaan Honorer

Pemenuhan kebutuhan itu, kata dia, terkendala sebab adanya larangan untuk mengambil tenaga honorer.

Untuk itu, pada 2024 ini pihaknya meminta ke pemerintah daerah, agar turut mengusulkan formasi, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Polsek Long Bagun Harap Pemkab Mahulu Kalimantan Timur Datangkan Mobil Pemadam Kebakaran

Menurutnya, ini penting untuk segera dilakukan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

“Sudah kira antisipasi terkait personel itu sifatnya untuk personil harus ada usulan formasi,” tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved