Pilkada Kubar 2024

Satu Pasang Bakal Calon Independen Pilkada Kubar 2024 Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kutai Barat

Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Senin 13 Mei 2024 mengungkapkan, berkas syarat dukungan bakal pasangan calon Pilkada Kubar 2024.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat (Kubar) yang maju lewat jalur perseorangan atau independen pada Minggu (12/05/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat (Kubar) yang maju lewat jalur perseorangan atau independen pada Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 Wita.

Terdata di KPU Kabupaten Kutai Barat ada satu pasangan yang menyerahkan berkas.

Adalah pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin dan Nanang Adriani, yang telah menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Kubar. 

Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Senin 13 Mei 2024 mengungkapkan, berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) Frederick Edwin dan Nanang Adriani telah menyerahkan ke KPU Kubar pada 11 Mei lalu. 

Baca juga: Syarat Dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubar 2024 Lewat Jalur Perseorangan

"Mereka sudah menyerahkan berkasa dukungan sebagai syarat maju sebagai Bacalon melalui jalur independen," ungkapnya. 

Disebutkan, pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani menyerahkan sebanyak 15.806 dukungan, berupa e-KTP. 

Dukungan yang diserahkan itu bersumber dari 12 Kecamatan dari 16 Kecamatan yang ada di Kutai Barat. "Kita sudah terima berkasnya," lanjut dia.

Selanjutnya, kata Rintar, oleh KPU Kubar akan melakukan verifikasi berkas yang diserahkan Bacalon tersebut.

"Begitu juga dengan dukungannya," jelasnya. 

Untuk diketahui, sebagaimana di dalam Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016, sebagaimana perubahan Undang-undang No 1 tahun 2015 dan aturan yang ada, persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon perseorangan yakni memperoleh dukungan. 

Berdasarkan aturan. Apabila jumlah penduduk sampai 250 ribu dan terdaftar. Paslon itu wajib memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Sahadi Siap Maju Pilkada Kubar 2024, Sebelum Penetapan Calon Siap Mundur dari ASN Pemkab Kutai Barat

Untuk di Kutai Barat, saat ini per bulan April 2024 jumlah penduduk sebanyak 180.119 jiwa. Kemudian yang terdaftar dalam DPT berdasarkan oemilu teralhir itu ada 125.137 pemilih

Dari jumlah tersebut, calon perseorangan wajib memiliki sebanyak 12.514 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Kutai Barat.

Dukungan itu harus diperoleh lebih dari 50 persen Kecamatan, atau di 9 Kecamatan dari 16 Kecamatan di Kutai Barat.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved