Berita Nasional Terkini

Zainal Arifin Mochtar Minta Jokowi Hapus Mindset Harus Ada Unsur Polri dan Kejagung di Anggota KPK

Zainal Arifin Mochtar minta Jokowi hapus mindset harus ada unsur Polri dan Kejagung di anggota KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kompas.com
Zainal Arifin Mochtar minta Jokowi hapus mindset harus ada unsur Polri dan Kejagung di anggota KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai tak harus mengakomodir dari Polri maupun Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal pun meminta Presiden Jokowi menghapus pola pikir harus ada unsur Polri dan Kejaksaan Agung di dalam KPK.

Pesan itu Zainal sampaikan dalam diskusi daring di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Jokowi Masih Buka Keran Impor Beras dari Luar Negeri, Jaga Keseimbangan

“Harus dihilangkan di otak presiden sendiri di otak presiden ya, mengatakan bahwa KPK itu harus ada perwakilan jaksa-polisi di dalamnya.

Itu yang keliru menurut saya,” kata Zainal, Minggu (13/5/2024).

Zainal menegaskan, tidak ada keharusan pimpinan KPK berasal dari Kejaksaan Agung dan Polri.

Sebab, tidak ada dasar hukum yang menyatakan perwakilan Korps Adhyaksa dan Bhayangkara menjadi bagian pimpinan KPK.

“Manakala selalu dibayangkan KPK itu selalu harus ada jaksanya, harus ada polisinya, harus ada itu yang keliru,” tutur Zainal.

Menurut Zainal, ketika ada sosok yang saat ini sudah disiapkan menjadi calon pimpinan KPK dari Kejaksaan Agung dan Polri, loyalitasnya dipertanyakan.

“Apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan Kapolri misalnya,” tuturnya.

Dalam forum yang sama, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kesulitannya saat baru menjabat pucuk pimpinan KPK periode 2015-2019.

Sebab, di dalam tubuh KPK ia menemukan banyak sekali pegawai yang berafiliasi dengan pihak eksternal.

Penyidik KPK, misalnya, justru tunduk kepada Kapolri, Wakapolri, Jaksa Agung, sampai Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebagian pegawai KPK memang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved