Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Lakukan Penertiban Iklan Rokok, Zulkifli Sebut Penurunan PAD Telah Diperhitungkan

Pemkot Balikpapan lakukan penertiban iklan rokok, Zulkifli sebut penurunan PAD telah diperhitungkan.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Salah satu spanduk iklan rokok yang terpasang di jalan utama kawasan perumahan di wilayah Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan penertiban iklan reklame rokok secara bertahap.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang mengatur penayangan iklan rokok di area publik.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyatakan, penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap untuk mengakomodasi iklan-iklan yang masih dalam masa kontrak.

"Imbauan dan surat edaran (SE) sudah ada. Kita akan melakukan penertiban secara bertahap. Hal ini dilakukan karena di lapangan masih ada iklan yang kontraknya belum habis dan diberi toleransi untuk menyelesaikan masa iklan tersebut," kata Zulkifli kepada TribunKaltim.co, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: 324 Jamaah Haji Kloter I Balikpapan Terbang Menuju Tanah Suci, Perjalanan Hingga 11 Jam

Ia mengakui bahwa langkah penertiban terhadap iklan rokok ini akan berdampak pada sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan, dengan potensi yang pengurangan yang diperkirakan mencapai hingga Rp 5 miliar.

Meski demikian, Zulkifli menegaskan, kebijakan ini telah menjadi pilihan dan keputusan Pemkot Balikpapan meskipun ada risiko yang harus dihadapi.

"Pemkot Balikpapan sudah memperhitungkan konsekuensi penurunan PAD dari sektor iklan rokok. Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi masalah. Karena jika kita bertahan dengan iklan rokok, tentu tidak akan terbentuk," katanya

"Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) tidak mendukung program Kota Layak Anak (KLA) di Balikpapan," lanjutnya.

Baca juga: Hotel Midtown Xpress Balikpapan Akui Alami Peningkatan Okupansi dengan Pemberitaan Tribun Kaltim

Selain itu, Zulkifli juga menyoroti perlunya memperhatikan kebijakan larangan rokok pada KSTR.

Misalnya, bandara mungkin memiliki kebijakan khusus dan menyediakan area khusus untuk merokok.

"Hal ini harus dicermati oleh Bagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk memastikan tidak ada benturan ketika perda tersebut mulai diterapkan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved