Andi Harun Daftar ke KPU

Surduk Andi Harun–Syaparudin Proses Upload Silon, KPU Samarinda Jelaskan Tahapan 

Tim Andi Harun-Syaparudin dikatakan KPU tengah mengupload berkas yang telah diterima pihaknya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Tim Andi Harun-Syaparudin saat mengumpulkan bukti fisik sebagai syarat pencalonan di Pilwali 2024.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Progres terkini terkait surat dukungan (surduk) jalur perseorangan yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda untuk pasangan Andi Harun-Syaparudin kini masuk tahap upload.

Tim Andi Harun-Syaparudin dikatakan KPU tengah mengupload berkas yang telah diterima pihaknya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Sejauh ini setelah kita kembalikan berkasnya karena mau di upload ke silon dan telah mencapai 80 persen sudah terupload. Kami masih menunggu tim-nya mengupload ke Silon, kita pantau progressnya," kata Komisioner KPU Samarinda Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, Selasa (14/5/2024).

Arif melanjutkan pihaknya menerima puluhan ribu suara dukungan berupa KTP masyarakat dari bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Samarinda yang terdiri dari sepuluh kecamatan di Kota Samarinda.

Dukungan tersimpan dalam sepuluh box, yang dikumpulkan langsung oleh tim Andi Harun-Syaparudin.

Baca juga: Daftar Jalur Independen, Andi Harun Buka Ruang untuk Maju Lewat Partai di Pilkada Samarinda 2024

Baca juga: 3 Kriteria Bakal Calon Wakil Walikota Samarinda untuk Dampingi Andi Harun dalam Pilkada 2024

KPU Samarinda menetapkan sesuai dalam aturan yang ada, besaran jumlah minimal berdasar pada UU 10/2016 tentang Pilkada

Khususnya Pasal 41 Ayat 2 No B bahwa besaran dukungan minimal dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu, dibagi dengan persentase yang mengacu jumlah penduduk Kota Tepian saat ini.

DPT Samarinda pada Februari 2024 lalu diketahui, sebanyak 604.420 pemilih, kemudian dibagi berdasarkan UU Pilkada sebesar 7,5 persen.

Syarat minimal sendiri yang harus diajukan setidaknya 45.332, angka ini menjadi syarat minimal untuk diajukan ke KPU.

Jumlah dukungan minimal juga harus tersebar enam kecamatan se-Samarinda dari 10 Kecamatan. 

Sementara Tim Andi Harun-Syaparudin telah membawa sebanyak 48.984 suara.

"Kemarin kan yang diserahkan 48 ribu sekian, tetapi kita hitung ulang bersama, ternyata jumlahnya 58.327 surat dukungan, sampai tanggal 13 Mei kemarin kita hitung, selesai di pukul 15.30 Wita," terangnya.

"Nanti kita lihat perkembangannya apakah yang 58 ribu itu bakal terupload semua, karena batasan waktu sesuai PKPU 3x24 Jam, sampai tanggal 15 mei 23.59 WITA," sambung Arif.

Mekanisme lanjutan setelah terupload di Silon sendiri, baru pihaknya melalukan verifikasi administrasi apakah antara dokumen B1-KWK (form perseorangan) sama dengan NIK di KTP.

Tentunya hal ini akan menentukan apakah nanti akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum bisa melangkah menjadi pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Kota Samarinda 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved