Berita Samarinda Terkini
Terlibat Kasus Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak, Seorang Pria di Samarinda Diringkus Polisi
Terlibat kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak, seorang pria di Samarinda diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus terduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan dari seorang pria pada 5 Februari 2024 pukul 17.00 Wita ke Polsek Samarinda Seberang.
Laporan itu terkait hilangnya seorang anak pada 4 Februari 2024.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menerangkan bahwa dari informasi yang diterima, diduga anak tersebut dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Baca juga: Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat, Polsek Samarinda Seberang Giatkan Program Gatur Pagi
Namun, keesokan harinya atau tepatnta 6 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, anak pelapor berinisial N itu ditemukan di Gang Mawar, Kecamatan Samarinda Seberang.
Anak itu kemudian dibawa kembali ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah anak pelapor lansung memeluk bapaknya dan mengatakan aku hancur atau rusak," terangnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, Selasa (14/5/2024)
Adanya kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Personel pun dapatkan informasi kalau terduga berada di sekiratan Jalan Bung Tomo.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat berwajib kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (12/4/2024) sekitar pukul 13.57 Wita di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Dalih Pinjam Buat Antar Istri Berobat
Setelah diamankan, anggota Unit opsnal Polsek Samarinda Seberang pelaku dan barang bukti (BB)-nya dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BB yang diamankan berupa satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu BH warna abu, dan satu unit sepeda motor Mio warna hijau putih beserta kuncinya.
"Pelaku beserta dengan barang buktinya berhasil diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak berwajibkan menegakan terduga pelaku UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81A UU 17/2016. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.