Berita Samarinda Terkini

Simpan Sabu Dalam Dompet, Seorang Pria Diringkus Polresta Samarinda

Simpan sabu dalam dompet seberat 1,01 gram, seorang pria diringkus Polresta Samarinda.

|
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan sabu 1,01 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 1,01 gram.

Pelaku berhasil diringkus pihak Satresnarkoba di kawasan Jalan Ulin, Komplek Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam lir, Kecamatan Sei Kunjang, Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya seseorang yang dicurigai sedang duduk seorang diri di pinggir jalan itu, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

"Kemudian melakukan penggeladahan, dari sana diketahui pria itu mengakui berinisial NYA," tutur Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Simpan Sabu 17,06 Gram, Pria di Sambutan Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Dari NYA, kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram bruto yang tersimpan di dalam satu buah dompet kecil warna putih.

"Dompet itu berada di dalam gerobak motor merek V- AR, beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

Ketika dilakukan interogasi oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, NYA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang telah disimpannya sendiri.

"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Guna Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polresta Samarinda Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Berikut barang bukti yang diamakan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda :

- 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) Gram Brutto;

- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;

- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam,

- Uang tunai sebesar Rp 250 ribu sebagai hasil keuntungan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved