Kabar Artis

Nasib Yusuf Mansur Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ikhlas dan Hanya Ingin Majukan Ekonomi Umat Islam

"Ridha, Insya Allah," ucap Ustaz Yusuf Mansur usai izin usaha PayTren miliknya dicabut OJK.

istimewa
Potret Ustaz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur sebut ikhlas izin usaha PayTrennya dicabut OJK. 

TRIBUNKALTIM.CO - "Ridha, Insya Allah," ucap Ustaz Yusuf Mansur usai izin usaha PayTren miliknya dicabut OJK.

Ya, PayTren adalah bisnis berbentuk aplikasi pembayaran milik Ustaz Yusuf Mansur.

Kini nasib usaha PayTren harus dicabut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena melanggar 8 poin.

Ustaz Yusuf Mansur pun berusaha legowo, padahal tujuan dirinya hanya ingin meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.

Baca juga: Deretan Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur, Ngaku Komisaris Grab, Dugaan Wanprestasi, Kini Muncul Ana

Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.

“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.

Potret Ustaz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur sebut ikhlas izin usaha PayTrennya dicabut OJK.
Potret Ustaz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur sebut ikhlas izin usaha PayTrennya dicabut OJK. (istimewa)

Menurutnya, niat untuk memajukan ekonomi umat sudah dicatat oleh Allah.

“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.

“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.

“Ridha, Insya Allah, saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.

8 Poin yang Dilanggar PayTren Milik Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:

1. Kantor tidak ditemukan;

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.

Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang yang Investasi

Ustaz Yusuf Mansur menerima keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mencabut izin Paytren miliknya. Ia menegaskan bahwa di dalam bisnis aplikasi pembayaran tersebut sudah tak ada lagi utang kepada pihak lain.

“Hal yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Sudah nggak ada (utang), bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sendiri sudah mengikhlaskan pencabutan izin usaha Paytren.

 Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa niatnya membangun Paytren guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara syariah.

Namun OJK kini telah menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

 Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Seperti diketahui Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.

Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Yusuf Mansur Ikhlas Paytren Ditutup OJK, Terbukti Melanggar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul OJK Cabut Izin Paytren Karena Langgar 8 Poin, Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved