Kabar Artis
Ahmad Dhani Diancam Diusir saat Bahas RUU Hak Cipta di DPR karena Menyela Ariel NOAH dan Judika
Ahmad Dhani diancam diusir saat bahas RUU Hak Cipta di DPR karena menyela Ariel NOAH dan Judika.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus musikus, Ahmad Dhani hampir diusir saat ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Rapat berlangsung panas setelah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.
Pasalnya Ahmad Dhani yang juga tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) meminta izin untuk menanggapi, padahal Ariel NOAH belum selesai bicara.
Ahmad Dhani bahkan sempat diancam diusir dari ruang rapat oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang memimpin RDPU RUU Hak Cipta itu.
Baca juga: Perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal Royalti Lagu, Charly Setia Band Turun Menengahi
RUU Hak Cipta adalah Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Dhani beberapa kali menyela pernyataan yang disampaikan oleh musisi Ariel Noah dan Judika.
Dalam rapat tersebut, Ariel mengungkapkan kebingungan para penyanyi terkait mekanisme perizinan untuk tampil di muka umum.
Ariel NOAH, yang memiliki nama asli Nazril Irham, adalah seorang penyanyi, penulis lagu, model, dan aktor asal kota Bandung, Jawa Barat.
Ariel, yang hadir mewakili organisasi penyanyi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mempertanyakan apakah setiap penyanyi wajib mengurus izin sebelum tampil, bahkan di acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
"Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya dulu yang minta izin. Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya," kata Ariel.
Menurutnya, prosedur izin yang belum jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku seni.
Ariel juga mempertanyakan apakah perizinan tersebut berlaku secara menyeluruh atau hanya untuk jenis penyanyi tertentu.
"Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu," jelasnya.
Baca juga: Kontroversi Hak Cipta Lagu: Tompi Kritik LMK, Ahmad Dhani Tawarkan Solusi Tata Kelola Musik
Pernyataan Ariel kemudian disela oleh Ahmad Dhani. “Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” kata Dhani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.