Kabar Artis
Layangkan Somasi, Sarwendah Beri Waktu 3 Hari untuk 5 Pemilik Akun TikTok Minta Maaf secara Terbuka
Layangkan somasi, Sarwendah beri waktu 3 hari untuk 5 pemilik akun TikTok minta maaf secara terbuka.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Layangkan somasi, Sarwendah beri waktu 3 hari untuk 5 pemilik akun TikTok minta maaf secara terbuka.
Istri Ruben Onsu, Sarwendah tak bisa lagi bersabar.
Sarwendah geram atas banyaknya komentar negatif netizen kepada keluarganya yang sudah keterlaluan.
Sewa pengacara, Sarwendah Tan melayangkan somasi terbuka kepada lima akun TikTok karena telah berkomentar negatif terhadap dirinya dan keluarga.
Baca juga: Betrand Peto Disebut Pengganti Ruben Onsu, Sarwendah Lacak Keberadaan Netizen yang Fitnah Dirinya
Istri Ruben Onsu tersebut geram. Sebab komentar yang mereka sampaikan melalui TikTok sudah di luar batas wajar.
Demikian disampaikan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah.
"Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini pas kita lihat sudah lebih tahunan tapi klien kami ini tidak pernah mau mengurusi hal-hal seperti itu sebenarnya, tetapi karena terus ada klien kami dengan arahan kami, kita mengajukan somasi terbuka hari ini," kata Chris Sam Siwu kuasa hukum Sarwendah Tan, di kawasan Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
Chris menambahkan somasi terbuka tersebut dilakukan lantaran kliennya sudah merasa dirugikan.
Ada 5 akun TikTok yang ditujukan oleh Sarwendah dalam somasi terbukanya kali ini.
"Kenapa somasi terbuka? Karena yang melakukan komen yang melakukan framing itu sudah banyak, kalau hanya satu dua orang mungkin kami hanya melakukan satu somasi," ujar Chris.
"Tapi karena ini sudah dilakukan oleh banyak orang dan komentarnya sudah banyak itu sudah sangat menganggu, dan kami melakukan somasi terbuka," lanjutnya.
Baca juga: Masalah Ruben Onsu dan Jordi Onsu Makin Berlarut, Sarwendah Sudah Turun Tangan Tapi tak Ada Hasil
Somasi terbuka yang dilakukan Sarwendah sebagai langkah untuk menghentikan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam somasi tersebut, Sarwendah menuntut permintaan maaf dari lima akun TikTok tersebut dengan tenggat waktu 3x24 jam.
Terhitung sejak somasi terbuka dilayangkan.

"Permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.