Pilkada Paser 2024
50 Anggota PPK Dilantik untuk Pilkada Paser 2024, KPU Ingatkan Pentingnya Regulasi
KPU Paser telah melantik dan mengambil sumpah 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada Paser 2024.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melantik dan mengambil sumpah 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada Paser 2024.
Anggota PPK tersebut berasal dari 10 Kecamatan, terdiri dari 38 laki-laki dan 12 perempuan yang dilantik oleh Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 16 Mei 2024 malam.
Pada proses pelantikan itu, anggota PPK didampingi oleh pemuka agama untuk diambil sumpahnya agar profesional dalam bekerja saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan akan ada tugas dalam waktu dekat menanti para anggota PPK yang baru dilantik.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, KPU Paser Kalimantan Timur Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
"Tugas untuk 50 orang PPK yang baru dilantik ini ialah perekrutan petugas PPS, yang harus sama-sama kita tindaklanjuti," terang Ahyar.
Ia meminta agar para anggota PPK yang baru dilantik, dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan masing-masing agar bisa mengelola kepanitian pemilihan di tingkat kecamatan.

Disamping itu, pengalaman yang sudah diperoleh dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya bisa menjadi modal bagi anggota PPK.
"Terpenting itu, memahami regulasi-regulasi yang akan dijadikan acuan kedepannya dalam pelaksanaan Pilkada mendatang," pesannya.
Diminta Koordinasi dengan Camat
Untuk tahapan perekrutan petugas PPS di Kabupaten Paser, saat ini sudah memasuki tahap seleksi tertulis.
"Untuk kelancaran proses seleksi PPS ini, akan kami mandatkan untuk dibantu dan difasilitasi oleh anggota PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya," tambahnya.
Proses seleksi tertulis untuk petugas PPS akan dilaksanakan pada 18 Mei 2024, dari anggota PPK diminta untuk melakukan koordinasi dengan camat di masing-masing wilayah.
Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK
Pendaftar untuk petugas PPS di setiap desa nantinya minimal 6 orang, namun tetap menyesuaikan kondisi di masing-masing desa.
"Kami tidak bisa memaksakan pendaftar harus 6 orang, bahkan sampai pada tahap perpanjangan sekalipun," beber Ahyar.
"Intinya kami sangat berharap kuota itu terpenuhi, tapi itu tadi tetap menyesuaikan kondisi wilayah desa dan kelurahan masing-masing," pungkas Ahyar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.