Berita Nasional Terkini

Hotman Paris Sebut BAP Kasus Vina Cirebon Berubah, Pakar dan IPW soal Potensi Obstruction of Justice

Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL/INSTAGRAM
Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon (kiri), Vina (kanan). Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut. 

Bukan OOJ, IPW Sebut Kemungkinan Ada Unprofessional Conduct oleh Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya Obstruction of Justice oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran masih sedikitnya bukti-bukti yang terkumpul dan menjurus terhadap perintangan penyidikan.

"Kalau Obstruction of Justice ini, saya belum mendapatkan data atau fakta, ya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Buka Suara, Saya Tidak Diam, Terus Berupaya Perjuangkan

Namun, Sugeng menduga adanya kemungkinan pihak kepolisian melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dalam melakukan penyelidikan.

Hal itu, kata Sugeng, dapat dilihat dari tidak lengkapnya identitas tiga pelaku yang masih buron tetapi justru sudah dirilis oleh Polda Jabar.

Oleh karena itu, dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.

"Tetapi pelanggaran prosedural dalam kode etik profesional, ya mungkin saja terjadi."

"Misalnya terkait tiga pelaku yang tidak teridentifikasi, jadi unprofessional conduct bisa saja terjadi, ini kan bagian (tiga pelaku buron) dari satu bagian dari delapan pelaku lain," kata Sugeng.

Hal lain yang semakin menguatkan adanya ketidakprofesionalan oleh polisi adalah terkait pendalaman keterangan dan pencarian alat bukti saat peristiwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2016 silam.

Sugeng juga menyoroti terkait cara polisi menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

"Ini menjadi titik tolak, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau karena teridentifikasi satu atau dua orang sehingga merembet ke pelaku lain?"

"Itu juga memiliki proses sendiri atau seperti apa?" jelas Sugeng.

Sehingga, dengan segala dugaan ini, Sugeng menilai perlu dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut ada atau tidaknya ketidakprofesionalan polisi dalam menyelidiki kasus ini.

Pakar Pertanyakan Kompetensi dan Integritas Anggota Polres Cirebon

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved