Pilkada Bontang 2024

Pasangan Independen Basri-Chusnul Gugat Putusan KPU Bontang ke Bawaslu? Aldy Altrian Sebut Belum Ada

Pasangan Independen Basri-Chusnul Gugat Putusan KPU Bontang ke Bawaslu? Aldy Altrian Sebut Belum Ada

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Suasana kantor KPU Bontang saat membongkar dokumen dukungan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin, yang disaksikan 3 Komisioner Bawaslu, Minggu 12 Mei 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan Independen Basri-Chusnul Gugat Putusan KPU Bontang ke Bawaslu? Aldy Altrian Sebut Belum Ada.

Kesempatan pasangan Basri Rase - Chusnul Dhinin melayangkan keberatan atas putusan KPU Bontang, yang menganulir pencalonan mereka di jalur independen ke Bawaslu, sampai saat ini belum dilakukan.

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian mengungkapkan pihak Basri-Chusnul hanya diberikan kesempatan selama 3 hari kerja, terhitung sejak berita acara (BA) dari KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) terbit.

Baca juga: 11 Nama Nyatakan Siap Maju di Pilkada Bontang 2024, Ada Petahana, Pengusaha Hingga Pensiunan Polisi

Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Pilkada dan Pilgub.

Namun hingga kemarin, belum ada permohonan sengketa yang dilayangkan. "Belum ada," kata Aldy saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (19/5/2024).

Menurut Aldy pemohon selambatnya akan ditunggu sampai di hari Senin, 20 Mei. Jika keberatan tersebut tidak terdaftar, secara otomatis prosedur sengketa gugur dengan sendirinya.

Sementara diakuinya, ada tim dari bakal pasangan calon yang intens melakukan konsultasi. Namun tidak diketahui apakah nantinya keberatan itu diajukan atau tidak.

“Baru sebatas konsultasi. Jadi enggak tahu keputusannya seperti apa, kami menunggu saja,” sebutnya.

Baca juga: Profil/Biodata Najirah, Sosok yang Batal Berpasangan dengan Basri Rase di Pilkada Bontang 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Bontang mendiskualifikasi pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, lantaran dinilai gagal memenuhi syarat administrasi akhir. Dukungan 16 ribu lebih KTP menjadi tidak berarti. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved