Pilkada Bontang 2024

KPU Bontang Sebut Pelantikan Walikota Terpilih Masih Sesuai Jadwal Tapi Bisa Berubah

Pelatihan kepala daerah terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, tentang tata cara pelantikan kepala daerah

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly menyerahkan salinan dokumen penetapan walikota dan wakil walikota Bontang terpilih, kepada Ketua Bawaslu Aldy Artrian, sesuai rapat pleno penetapan, yang berlangsung di Hotel Sintuk, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua KPU Kota Bontang Muzarroby Renfly terkait jadwal pelatihan kepala daerah terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, tentang tata cara pelantikan kepala daerah, yang menjadwalkan pelantikan di tanggal 10 Februari mendatang.

Menurutnya, jadwal tersebut belum berubah. Pasalnya sampai hari ini belum ada petunjuk baru dari KPU, menanggapi proses penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir hingga 13 Maret 2025.

"Karena belum ada PP baru, jadwal pelantikan masih sesuai yang kemarin. Tanggal 7 Februari gubernur, 10 bupati atau bupati," ungkapnya, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: KPU Bontang Tetapkan Neni Moerniaeni-Agus Haris Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Baca juga: KPU Bontang Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Wilayah Terpencil Jadi Perhatian Khusus

Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut belum final. Karena dalam keputusan MK isi meminta pelantikan dilakukan secara serentak. Artinya pelantikan tidak bisa dilakukan pada Februari.

"Kita tunggu saja seperti apa. Karena belum ada juga penyampaian resmi dari KPU pusat," terangnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved