Berita Nasional Terkini
Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2024 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Kuota di Setiap Wilayah
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024,
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024, Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 akan diumumkan pada 14-28 Mei 2024.
Berikut jadwal, formasi, syarat dan cara mendaftar Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.
Jika Anda ingin berkuliah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, Anda beruntung karena pendaftaran telah dibuka mulai 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.
Selama kuliah di IPDN, Anda akan memiliki kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.
Karena sistem pendidikan di IPDN terikat secara dinas.
Sebagai hasil, Praja IPDN tidak dikenakan biaya pendidikan alias gratis dan juga disediakan asrama serta fasilitas pembelajaran lainnya selama menempuh studi.
Tahun ini, IPDN menawarkan kuota sebanyak 721 kursi.
Jika Anda ingin menjadi salah satu praja baru angkatan 2024/2025, silakan simak syarat-syarat daftarnya di bawah ini, seperti dikutip dari laman resmi SPCP IPDN 2024.
Rincian Kuota Calon Praja IPDN Tahun 2024
• 32 Provinsi selain wilayah Papua, ada total 571 kuota.
Diantaranya sebagai berikut:
1. Aceh = 26 Kuota
2. Sumatera Utara = 36 Kuota
3. Sumatera Barat = 22 Kuota
4. Riau = 15 Kuota
5. Kepulauan Riau = 10 Kuota
6. Jambi = 14 Kuota
7. Sumatera Selatan = 20 Kuota
8. Kep. Bangka Belitung = 10 Kuota
9. Bengkulu = 13 Kuota
10. Lampung = 18 Kuota
11. DKI Jakarta = 9 Kuota
12. Jawa Barat = 30 Kuota
13. Banten = 11 Kuota
14. Jawa Tengah = 38 Kuota
15. D.I Yogyakarta = 8 Kuota
16. Jawa Timur = 41 Kuota
17. Kalimantan Barat = 17 Kuota
18. Kalimantan Tengah = 17 Kuota
19. Kalimantan Timur = 13 Kuota
20. Kalimantan Selatan = 16 Kuota
21. Kalimantan Utara = 9 Kuota
22. Bali = 12 Kuota
23. Nusa Tenggara Barat = 13 Kuota
24. Nusa Tenggara Utara = 25 Kuota
25. Sulawesi Selatan = 27 Kuota
26. Sulawesi Tengah = 16 Kuota
27. Sulawesi Utara = 18 Kuota
28. Gorontalo = 10 Kuota
29. Sulawesi Tenggara = 20 Kuota
30. Sulawesi Barat = 10 Kuota
31. Maluku = 14 Kuota
32. Maluku Utara = 13 Kuota
• Provinsi Papua = 29
• Provinsi Papua Barat = 25
• Provinsi Papua Barat Daya = 23
• Provinsi Papua Tengah = 27
• Provinsi Papua Pegunungan = 27
• Provinsi Papua Selatan = 19
Tahap Seleksi Calon Praja IPDN 2024
- Pendaftaran online dan pengunggahan dokumen di laman SSCASN DIKDIN.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test).
- Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Bidd POLDA
- Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda.
- Verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran.
- Tes Kesehatan Tahap II
- Tes Kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan.
Jadwal Seleksi IPDN 2024
- Pendaftaran online: 15 Mei-13 Juni 2024
- Verifikasi dokumen administrasi: 15 Mei-17 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19 Juni 2024
- Pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Juni-5 Juli 2024
- Cetak kartu ujian SKD: Juli 2024
- Pengumuman daftar peserta SKD: Juli 2024
- Pelaksanaan SKD: Juli-Agustus 2024
- Pengumuman hasil SKD: Agustus 2024
- Tes Kesehatan Tahap I: Agustus 2024
- Hasil Tes Kesehatan Tahap I: Agustus 2024
- Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran: Agustus 2024
- Pengumuman tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran: Agustus 2024
- Verifikasi faktual dokumen syarat administrasi: Agustus 2024
- Tes Kesehatan Tahap II: Agustus 2024
- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan: Agustus 2024
- Pengumuman akhir: Agustus 2024
- Daftar ulang Praja di Kampus Jatinangor: Agustus 2024
Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum :
• Warga Negara Indonesia
• Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024
• Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan Administrasi :
• Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
• Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal),
Serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
• Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali.
• Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
• Pakta Integritas Tahun 2024.
•Alamat e-mail yang aktif.
• Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan lain - lain :
• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
• Tidak bertato.
• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:tidak diperkenankan mengundurkan diri.
• Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
• Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
• Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
• Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.