Jumat, 5 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Debitur Kredit Usaha Rakyat di Kaltim Kini Bisa Dapat Perlindungan Jamsostek

Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat

Tayang:
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jamsostek Bagi Debitur KUR Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Timur menggelar sosialisasi terkait optimalisasi perlindungan Jamsostek bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Timur

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, OJK serta Lembaga Jasa Keuangan Penyalur di Hotel Fugo Samarinda.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunKaltim.co, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Made Yoga Sudharma mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan support dari seluruh lembaga jasa keuangan penyalur KUR.

Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya debitur KUR, dan diharapkan perlindungan dapat diberikan kepada seluruh penerima KUR baik Kecil, Mikro, maupun Super Mikro.

Baca juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan yang Diteken Jokowi dan Tarif Iurannya, Resmi Hapus Kelas 1,2, dan 3

"Benefit yang diberikan sangat besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat terjangkau," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang dibutuhkan oleh seluruh pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian (meninggal dunia).

"Pemerintah melalui regulasi yang diterbitkan (Inpres 2 Tahun 2021) mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Dalam hal pelaksanaan program KUR, Menko Bidang Perekonomian telah menerbitkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dimana debitur KUR Kecil diwajibkan terdaftar pada program jamsostek.

Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan tujuan kegiatan tersebut agar jaminan sosial ketenagakerjaan bisa menjangkau seluruh pekerja yang ada di Kalimantan Timur untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

"Agar supaya seluruh debitur KUR memiliki proteksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan iuran yang terjangkau dan manfaat yang besar," tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik kegiatan ini dan sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, diwujudkan dengan perlindungan terhadap seluruh pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved