Rabu, 3 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Raperda Reklame di Samarinda Digodok, Pelaku Usaha Minta Proses Izin Tidak Dipersulit

Pansus I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAPERDA REKLAME - Ketua Pansus I Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca saat ditemui usai rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di ruang paripurna lantai dua DPRD Samarinda. Rabu (3/6/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Rabu (3/6/2026).

Rapat yang digelar di ruang paripurna lantai dua itu menghadirkan sejumlah OPD terkait serta perwakilan dari kalangan pelaku usaha reklame.

Salah satu suara yang paling keras terdengar dalam forum itu datang dari pengusaha yang selama ini merasa terjerat proses perizinan yang panjang dan berbelit. 

Baca juga: Kota Samarinda Tetap Fokus Pengurangi Kawasan Kumuh di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua Pansus I Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca, mengungkapkan inti persoalan yang disampaikan pelaku industri.

"Bukan karena mereka tidak taat membayar pajak, tetapi mereka merasa kesulitan karena masih ada perizinan yang berbelit-belit, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dianggap memberatkan," ujarnya.

Politikus partai Gerindra itu menyebut, pengusaha menilai aturan itu tidak tepat sasaran karena PBG sejatinya diperuntukkan bagi bangunan gedung, sementara konstruksi tiang reklame baik semi permanen maupun permanen dianggap berbeda kategori. 

Kewajiban mengurus PBG hanya untuk mendirikan tiang baliho dinilai terlalu membebani.

Markaca mengakui pembahasan masih berada di tahap awal dan belum menghasilkan keputusan apapun. 

Sejumlah langkah lanjutan masih harus ditempuh sebelum Raperda ini bisa benar-benar menjadi solusi.

"Setelah naskah akademik selesai, akan ada pertemuan lanjutan, termasuk menunggu rekomendasi dari tiga OPD, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR," jelasnya.

Di sisi lain, Markaca juga tidak menutup mata terhadap praktik di lapangan yang kerap mendahului izin. 

Ia menyebut kondisi itu sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan, dan mendorong semua pihak untuk saling memahami agar industri reklame di Samarinda bisa tumbuh secara tertib.

Persoalan ini kian mendesak mengingat realisasi pendapatan daerah dari sektor reklame masih jauh dari target. 

Dari Rp10 miliar yang diharapkan, baru sekitar Rp1,2 miliar yang berhasil masuk ke kas daerah. Markaca menilai kondisi itu tidak bisa terus dibiarkan.

"Ini menjadi tantangan yang cukup berat. Diperlukan sinergi antara pemerintah kota dan pelaku usaha reklame agar usaha mereka dapat berkembang dan pemerintah daerah juga memperoleh Pendapatan Asli Daerah yang optimal," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved