Pilkada Bontang 2024

Salah Menulis Tanggal, Bawaslu Bontang Kembalikan Berkas Permohonan Gugatan Pasangan Basri-Chusnul

Permohonan gugutan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, terhadap keputusan KPU ke Bawaslu Bontang dikembalika

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
Dokumen Pribadi
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan berkas permohonan gugatan pasangan perseorangan Basri-Chusnul dikembalikan untuk diperbaiki, karena banyak kekurangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Permohonan gugutan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, terhadap keputusan KPU ke Bawaslu Bontang dikembalikan untuk diperbaiki.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan berdasarkan hasil telaah berkas permohon, ditemukan banyak kekurangan.

Misalnya terkait penulisan surat permohonan gugatan yang keliru pada penulisan tanggal.

Baca juga: Ngotot Gandeng Chusnul Dhinin di Pilkada Bontang 2024, Basri Rase: Tidak Ada PKB, Banyak Partai Lain

"Banyak yang typo," kata Ismail Usman saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (21/5/2024).

Selain itu Bawaslu, kata Ismail, juga meminta tim kuasa hukum pasangan Basri-Chusnul ini melampirkan dokumen dukungan mereka dalam bentuk fisik.

"Yang diserahkan bentuk file digital di dalam flashdisk. Kami minta mereka juga melampirkan dokumen fisiknya tapi tidak semua," katanya.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan, tiga pimpinan Bawaslu akan kembali menggelar rapat pleno.

Setelah itu jika diterima, permohonan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa.

Baca juga: Gagal Jalur Independen di Pilkada Bontang 2024, Basri Rase Bilang Banyak Jalan Menuju Roma

Akan ada dua tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

"Jadi ada tahap musyawarah saja seperti mediasi. Ada pula musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.

Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan.

Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan gagal maju Pilkada Bontang 2024 melalui jalur perseorangan atau independen, pasangan Basri Rase-Chusnul gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

Baca juga: 11 Nama Nyatakan Siap Maju di Pilkada Bontang 2024, Ada Petahana, Pengusaha Hingga Pensiunan Polisi

Tim hukum pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Bontang yang menggugurkan pencalonannya melalui jalur independen ke Bawaslu, Senin (20/5/2024) kemarin.

Kuasa hukum Basri Rase-Chusnul, Hefni Efendi mengatakan, poin gugatan focus pada proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU dan melakukan submit.

"Persoalan kemarin ini adalah waktu untuk submit. Ini yang kami mohonkan agar KPU mengizinkan kami mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni ditemui di Kantor Bawaslu Bontang, kemarin. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved