Pilkada Kaltim 2024
Seno Aji dan Makmur HAPK Bersaing jadi Pendamping Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024
Seno Aji dan Makmur HAPK bersaing di internal Gerindra untuk jadi pendamping Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Disinggung terkait pengusungan nama Seno Aji dan Makmur HAPK pada Pilgub 2024, Ekti menjelaskan, Partai Gerindra Kaltim memiliki potensi mengusung kader sendiri karena memiliki 193.186 suara dengan 10 kursi di parlemen, tentunya tinggal satu kursi bisa mengusung kader sendiri.
"Semua partai berharap, tidak bisa nomor satu, paling tidak wakil (gubernur). Kita 10 kursi tentu berharap kader sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Muncul Poster Dirinya Bersama Rudy Masud, Seno Aji Tanggapi soal Isu Maju Pilkada Kaltim 2024
Basri Rase-Chusnul Gugat KPU Bontang
Masih terkait Pilkada 2024 di Kalimantan Timur. Tim hukum pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Bontang, yang menggugurkan mereka melalui jalur independen, ke Bawaslu Bontang, pada Senin (20/5/2024).
Kuasa Hukum Basri-Chusnul, Hefni Efendi mengatakan poin gugatan tersebut bertumpu proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan melakukan submit.
"Persoalan kemarin ini adalah waktu untuk submit. Ini yang kami mohonkan agar KPU mengizinkan kami mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni saat ditemui di Kantor Bawaslu Bontang.
Menurut Hefni, upaya ini ditempuh agar pasangan Basri-Chusnul dapat terdaftar sebagai perseorangan.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan tersebut.
Baca juga: Isran Noor-Hadi Mulyadi Daftar di 7 Parpol untuk Pilkada Kaltim 2024, Alasan Batal Maju Independen
Pihaknya akan menelaah isi gugatannya dan mengambil keputusan melalui rapat pleno.
"Satu kali 24 jam, keputusan menerima atau tidak gugatan pasangan Basri-Chusnul ini," ungkapnya.
Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada dua tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.
Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
"Jadi ada tahap musyawarah saja seperti mediasi. Ada pula musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan.
Batas waktu ini diatur dalam pasal 28 Perbawaslu 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.