Ibu Kota Negara
Mobil Listrik yang Beredar di IKN Dibebaskan dari PPN, Simak Syaratnya
Masyarakat pemilik mobil listrik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), bakal terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat pemilik mobil listrik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), bakal terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ya, Pemerintah RI membebaskan kendaraan listrik yang beroperasi di IKN dari pungutan PPN hingga akhir 2035.
Hal tersebut sebagai upaya menjadikan kawasan dimaksud menjadi wilayah yang ramah lingkungan dan pintar (smart forest city).
Namun, terdapat sejumlah ketentuan untuk bisa mendapatkannya.
Baca juga: Disorot Dunia, Ridwan Kamil Jamin Pembangunan IKN Nusantara Tak Sembarangan, Jadi Kota Paling Hijau
Baca juga: PNS Dipindah ke IKN di Kaltim Jadi 3.216 Orang, Mulai Pindah Agustus 2024
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024, kendaraan harus diproduksi secara lokal dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
"PPN tidak dipungut..dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) kebijakan itu, dikutip Selasa (21/5/2024).
Secara rinci, kendaraan listrik yang tidak dikenakan PPN hanya diberikan kepada orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.
Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Perusahaan Energi Asal Abu Dhabi Bakal Menggelar Studi Kelayakan IKN Nusantara di Kaltim
Adapun untuk kendaraannya sendiri, harus memenui kriteria yang tertuang dalam Pasal 159, yaitu digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Lalu, kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum dan diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.
Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.
Serta, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.
Baca juga: 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kaltim, Abdullah Azwar Anas Pilih Multitasking Talenta
"Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN," bunyi Pasal 159 ayat 3.
Tidak hanya itu, kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat berpenumpang juga harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Di luar kategori itu, kendaraan harus memenuhi TKDN minimum 20 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.