Aplikasi

Tips WhatsApp, Cara Melaporkan Akun WA Disadap dan Memulihkan Akun agar Masih dapat Digunakan

Tips WhatsApp, berikut cara melaporkan akun wa disadap dan memulihkan akun agar masih dapat digunakan.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
TIPS WHATSAPP - Ilustrasi. Tips WhatsApp, berikut cara melaporkan akun wa disadap dan memulihkan akun agar masih dapat digunakan. 

Mengaktifkan verifikasi 2 langkah di WhastApp

Berikut adalah cara untuk mengaktifkan verifikasi 2 langkah di akun WhatsApp:

- Masuk ke menu pengaturan atau settings di akun WhatsApp.

- Caranya yakni dengan menekan tanda tiga titik vertikal di bagian pojok kanan atas halaman muka WhatsApp.

- Pilih Akun dan kemudian pilih “two-step verification” atau verifikasi 2 langkah.

- Selanjutnya Anda diminta untuk memasukkan enam digit PIN.

- Sebaiknya jangan gunakan PIN dengan angka yang rentan diketahui orang lain seperti tanggal lahir pribadi.

- Tahap berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi alamat e-mail aktif.

- Untuk yang satu ini merupakan langkah opsional dan bisa dilewati jika Anda tidak menginginkannya.

- Kendati begitu, tetap disarankan untuk mengisi alamat e-mail Anda.

- Dan perlu diingat, sebisa mungkin alamat e-mail yang Anda gunakan adalah e-mail yang sudah terproteksi dengan baik.

Baca juga: Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah, Isi Pesan WhatsApp Masih bisa Dipulihkan

Fungsi alamat e-mail tersebut sangat penting karena akan digunakan sebagai sarana untuk reset PIN jika pengguna lupa pin yang digunakan untuk verifikasi 2 langkah ini.

Setelah e-mail diisi dan dikonfirmasi, maka akun Anda sudah terproteksi dengan sistem verifikasi 2 langkah.

- Keenam digit PIN yang sudah Anda masukkan tadi akan diminta ketika Anda mencoba membuka akun WhatsApp Anda di perangkat ponsel lain.

Jadi, ketika ada yang mencoba menggunakan nomor WhatsApp Anda di ponsel lain, akan dimintai enam digit PIN yang hanya diketahui oleh Anda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved