Pilkada Samarinda 2024
Bawaslu Samarinda Ingatkan Selain Harus Netral, ASN Wajib Mundur jika jadi Calon di Pilkada 2024
Tak hanya diminta netral, ASN juga diminta untuk mundur jika ikut dalam pencalonan kepala daerah November 2024
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada di kabupaten kota Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di antaranya Pilakda Samarinda 2024.
Tak hanya diminta netral, ASN juga diminta untuk mundur jika ikut dalam pencalonan kepala daerah November 2024 nantinya.
ASN tentunya tidak boleh terafiliasi partai politik (parpol) manapun.
"Kami ingatkan ASN, wajib menjaga netralitas jelang Pilkada. Tidak boleh juga terafiliasi parpol,” tegas Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, Minggu (26/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: 13 Nama Bakal Calon Daftar Pilkada Samarinda di Gerindra, Ada Mantan Rival Andi Harun di Politik
Berdasarkan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2023.
Setiap ASN wajib menjaga netralitas karena posisi mereka sangat memahami program pemerintah.
ASN tidak boleh terafiliasi oleh berbagai macam pihak untuk kepentingan tertentu, khususnya parpol.
Buat Surat Pengunduran Diri
Abdul Muin memberi imbauan pada ASN yang ingin bertarung di Pilkada Samarinda 2024.
Tentunya, harus menyertakan surat pengunduran diri dari pemerintahan.
Di Pilkada Samarinda 2024 sendiri, ada tiga ASN yang mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi dan masih berstatus bakal calon kepala daerah, bukan calon.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Kepala Bappedalitbang Ananta Fathurrozi.
Baca juga: 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kaltim, Abdullah Azwar Anas Pilih Multitasking Talenta
Ketiganya ikut dalam penjaringan bakal calon ke partai politik untuk maju di Pilkada Samarinda 2024.
Meski belum ditetapkan sebagai calon wakil wali kota, Bawaslu Samarinda tetap memberi peringatan awal.
"Saat mendaftar ke KPU dan secara resmi diusung oleh partai politik, maka dia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN," tandasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.