Berita Nasional Terkini
Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah
Profil/sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang diduga dikuntit Densus 88, tangani kasus korupsi timah.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil/sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang diduga dikuntit Densus 88, tangani kasus korupsi timah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah tengah jadi sorotan karena isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Jaksa Agung Muda bagian Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri.
Salah satu anggota Densus 88 Polri dikabarkan tertangkap sedang memantau Febrie Adriansyah di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Identitas anggota Densus 88 yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.
Baca juga: Misi Sikat Jampidsus Diduga Dilakukan Densus 88 di Saat Kejaksaan Agung Tangani Kasus Besar
Baca juga: Kabar Densus 88 Kuntit Jampidsus, Purnawirawan Jenderal B yang disebut dalam Korupsi Timah Disorot
Kabarnya, IM sedang melaksanakan misi 'Sikat Jampidsus' dengan lima orang lainnya yang dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri.
Namun, hanya IM yang berhasil ditangkap oleh pengawal Jampidsus saat itu.
Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambah lagi, nilai kerusakan lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:
- Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP MB
- Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Amron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Jampidsus juga diketahui menangani satu kasus yang juga menjadi perhatian publik, yakni korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tidak hanya menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Baca juga: Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, TNI Perketat Keamanan Kejagung, Polri Didesak Beri Penjelasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.