Pilkada Kaltim 2024

31 Mei Nama-nama Bakal Calon untuk Pilkada Seluruh Kaltim dari Partai Nasdem Diplenokan di DPP

Mekanisme soal kandidat Pilkada 2024 di Partai NasDem terus berlanjut usai rapat pleno terkait penjaringan bakal calon kepala daerah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Ketua Desk Pilkada Partai Nasdem Kaltim, Syarifuddin Tangalindo menjelaskan pasca pleno tingkat provinsi terkait penjaringan bacakada, dan dinyatakan berkas kelengkapan telah rampung, DPP akan mengundang para bacalon sebelum terbit SK rekomendasi, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mekanisme soal kandidat Pilkada 2024 di Partai Nasdem terus berlanjut usai rapat pleno terkait penjaringan bakal calon kepala daerah (bacakada) seluruh Kalimantan Timur pada Senin 13 Mei 2024 lalu.

Kala itu, Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Muchtar Luthfi Mutty yang hadir langsung di Kota Samarinda memimpin pleno terkait nama–nama akan dibawa ke pengurus pusat, DPP. 

Ketua Desk Pilkada Partai Nasdem Kalimantan Timur, Syarifuddin Tangalindo, mengatakan pleno tingkat provinsi merapatkan nama–nama yang telah mendaftar di Partai Nasdem.

"Dan dinyatakan berkas kelengkapan telah rampung," ungkapnya pada Senin (27/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: 432 Anggota PPS di Paser Dilantik untuk Pilkada 2024, Pemkab Ingatkan Jaga Netralitas

Setelahnya pada akhir bulai Mei 2024, nantinya DPP akan memplenokan.

Tanggal 31 Mei akan diplenokan di DPP. Sebagai usulan. Nanti akan ada tahapan lebih lanjut, mereka bakal calon kepala daerah akan mengikuti beberapa tahapan lebih lanjut.

Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Grafis TribunKaltim.co/Budi Susilo)

"Termasuk tes wawasan kebangsaan, kemudian mereka juga memperlihatan hasil survei dan segala macamnya,” katanya.

Tahapannya yang menanti akan lebih jelas setelah tanggal 31 Mei 2024 di DPP Partai Nasdem.

Tahapan itu lah bisa jadi ada rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah terpilih.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

Baru kemudian dalam bentuk SK (Surat Keputusan) untuk diserahkan ke KPU sebagai syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

“Surat rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi ke pihak lain. Misal, belum punya pasangan atau belum ada partai, ya silahkan ke berkomunikasi. SK-nya setelah dia dinyatakan memenuhi syarat, termasuk syarat koalisi dan lain-lain,” tegas Syarifuddin Tangalindo.

Ditegaskan juga bahwa Partai Nasdem akan langsung menunjuk salah satu dari kandidat yang telah mendaftar untuk mendapat SK rekomendasi.

Jadi, Partai Nasdem tidak memberikan ke semua bacakada yang mendaftar, tetapi langsung menunjuk satu yang dianggap memenuhi prasyarat di DPP.

“Satu aja yang dipilih, jadi satu aja rekomendasinya. Rekomendasi itu supaya mereka bisa berkomunikasi dengan pihak lain. Cari wakilnya, cari pasangannya, cari partainya lagi supaya cukup, setelah itu baru SK penetapan. SK itu yang dipakai untuk mendaftar di KPU. Artinya cuman satu rekomendasi saja. Kalau kita satu aja,” jelas Syarifuddin Tangalindo.

Baca juga: Membedah Kekuatan 3 Bakal Calon Gubernur di Pilkada Kaltim 2024: Isran Noor, Mahyudin, Rudy Masud

Berita sebelumnya, Partai Nasdem Kaltim menuntaskan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (bacakada).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved