Pilkada Kaltim 2024
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim
Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, ada 3 kasus sengketa Pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke tahap pembuktian.
Sementara 20 kasus lainnya yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak oleh MK.
Dari 20 kasus yang ditolak MK, salah satunya Pilgub di Kalimantan Timur.
Baca juga: 24 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan yang Dilantik 20 Februari, Ada Andi Sudirman Gubernur Terpilih
Pemohon kasus Pilgub Kaltim ialah Isran-Hadi.
Berikut tiga perkara yang lanjut di MK:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian.
Baca juga: Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian
Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:
1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.