Pilkada Kaltim 2024

20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim

Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.

Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut 20 kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak MK, termasuk Isran-Hadi di Kaltim (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, ada 3 kasus sengketa Pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke tahap pembuktian.

Sementara 20 kasus lainnya yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak oleh MK.

Dari 20 kasus yang ditolak MK, salah satunya Pilgub di Kalimantan Timur.

Baca juga: 24 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan yang Dilantik 20 Februari, Ada Andi Sudirman Gubernur Terpilih

Pemohon kasus Pilgub Kaltim ialah Isran-Hadi.

Berikut tiga perkara yang lanjut di MK:

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut 20 kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak MK, termasuk Isran-Hadi di Kaltim (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut 20 kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak MK, termasuk Isran-Hadi di Kaltim (Kompas.com/Fachri Fachrudin) (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian. 

Baca juga: Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian

Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:

1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved